RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus berusaha mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Salah satunya adalah pada sektor transaksi keuangan daerah.
Dengan dilandasi semangat pelayanan maksimal, Pemkab Semarang menggandeng Bank Jateng meluncurkan aplikasi Billing Center yang akan difungsikan untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, aplikasi Billing Center dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
“Harapannya semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan meningkatkan PAD, sehingga mendorong kemandirian keuangan daerah,” kata Ngesti usai acara peluncuran Billing Center dan penyerahan mobil operasional pelayanan pajak daerah di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskan Ngesti, dengan aplikasi Billing Center ini maka per 1 Januari 2024 seluruh transaksi keuangan daerah sudah memakai sistem non tunai, baik di level Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBDes.
“Semuanya demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu juga berharap agar Billing Center ini dapat disosialisasikan secara masif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jika ada kendala, segera dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar secara bersama,” sambungnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menyampaikan, penggunaan Billing Center ini akan semakin melengkapi kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Untuk optimalisasinya, kami telah menyiapkan arsitektur Information Technology (IT) dengan pendampingan tim dari Bank Jateng pusat dan daerah,” beber Rudibdo.
Saat ini, kata Rudibdo, baru ada tiga OPD yang dijadikan pilot project penggunaan Billing Center ini yakni BKUD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang. Sebab ketiga OPD itu sudah memiliki rekening operasional penerimaan.
“Sosialisasi sudah kita laksanakan, sehingga harapan kami maksimal 31 Desember 2023 seluruh OPD sudah memiliki rekening operasional penerimaan,” tuturnya.
Terkait realisasi penerimaan pajak dan retribusi, Rudibdo menambahkan hingga pertengahan November 2023 ini telah tercapai 81,94 persen. Untuk pencapaian pajak tertinggi adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di mana dari target Rp51,4 miliar sudah realisasi 92,6 persen atau Rp48,3 miliar.
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu di periode yang sama, maka tahun ini jauh lebih baik. Karena hingga tanggal 14 November 2023, sudah mencapai Rp65,4 miliar dari target Rp82 miliar.
“Hal itu tidak lepas dari kebijakan pengurangan ketetapan PBB P2 dari masa pajak 2013 sampai 2021 sebesar 25 persen, pengunduran jatuh tempo pembayaran hingga 30 November 2023, dan penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB P2,” tandasnya. (win)