[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 27, 2021

Resmi Jadi Bupati Semarang, Ngesti Bersiap Aktifkan Program "Ngopi Bareng"
Ngesti Nugraha dan Basari, Bupati-Wakil Bupati Semarang terpilih. Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-14-2.mp3 RASIKAFM – Bupati-Wakil Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha-Basari...
Usai Dilantik, Bupati Kendal Buka Kanal Pengaduan Warga
Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-14-1.mp3 RASIKAFM – Bupati Kendal, Dico Ganinduto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, baik yang menggunakan...
Nilai Investasi Rp26,6 Triliun, Proyek Jalan Tol Solo-Jogja-YIA Dikebut
Petugas sedang membuat peta pengukuran area terdampak pembangunan jalan tol di Kadirejo II Purwomartani. – Foto:/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-17-1.mp3 RASIKAFM – Meski...
BMKG Prediksi Musim Hujan Terjadi Lebih Panjang, Prakiraan Sampai Maret
Ilustrasi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-19-1.mp3 RASIKAFM – Cuaca ekstrem masih malanda wilayah Provinsi Jawa Tengah. BMKG memprediksi puncak musim hujan akan mundur dan tidak...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved