[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 27, 2021

Resmi Jadi Bupati Semarang, Ngesti Bersiap Aktifkan Program "Ngopi Bareng"
Ngesti Nugraha dan Basari, Bupati-Wakil Bupati Semarang terpilih. Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-14-2.mp3 RASIKAFM – Bupati-Wakil Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha-Basari...
Usai Dilantik, Bupati Kendal Buka Kanal Pengaduan Warga
Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-14-1.mp3 RASIKAFM – Bupati Kendal, Dico Ganinduto mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, baik yang menggunakan...
Nilai Investasi Rp26,6 Triliun, Proyek Jalan Tol Solo-Jogja-YIA Dikebut
Petugas sedang membuat peta pengukuran area terdampak pembangunan jalan tol di Kadirejo II Purwomartani. – Foto:/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-17-1.mp3 RASIKAFM – Meski...
BMKG Prediksi Musim Hujan Terjadi Lebih Panjang, Prakiraan Sampai Maret
Ilustrasi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/27-19-1.mp3 RASIKAFM – Cuaca ekstrem masih malanda wilayah Provinsi Jawa Tengah. BMKG memprediksi puncak musim hujan akan mundur dan tidak...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut