[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 5, 2021

Bantu Tangani Covid-19 di Kudus, Ganjar Kirim Puluhan Tenaga Kesehatan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/05-17-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirimkan puluhan tenaga kesehatan untuk membantu...
29.916 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah Batal Berangkat Tahun Ini
MECCA, SAUDI ARABIA , OCTOBER 22, 2020. (Foto: Getty Images/Ayman Zaid) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/05-18-1.mp3 RASIKAFM – Sudah kedua kalinya calon jemaah haji Indonesia gagal...
Enam Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kabupaten Semarang
Foto/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/07-14-2.mp3 UNGARAN – Sebanyak 6 orang dinyatakan lolos dalam pemeriksaan persyaratan administrasi seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama...
Jumat Berkah, Satlantas Polres Semarang Sumbang Material Bangun Pesantren
Kasatlantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo memberikan bantuan berupa 50 sak semen untuk pembangunan masjid dan Ponpes Roudhotul Jannah, Desa Candirejo, Ungaran Barat, Jumat (4/6/2021). (Foto/Humas...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut