KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Maret 18, 2025

Jelang mudik Lebaran 2025, Dinas Perhubungan Kota Salatiga bersama Dinas Kesehatan melakukan ramp check terhadap bus antar kota dan antar provinsi di Terminal Tipe A Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Selasa (18/3/2025)
12 Hari Jelang Lebaran, Dishub Gelar Ramp Check di Terminal Tingkir
Jelang mudik Lebaran 2025, Dinas Perhubungan Kota Salatiga bersama Dinas Kesehatan melakukan ramp check terhadap bus antar kota dan antar provinsi di Terminal Tipe A Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah,...
Seorang nelayan bernama Karjono (70), warga Desa Kesongo, Tuntang, Kabupaten Semarang, berhasil diselamatkan setelah terjebak selama 11 jam di antara eceng gondok di Danau Rawa Pening. Peristiwa ini terjadi saat ia hendak mencari eceng gondok menggunakan perahu pada Senin (17/3/2025) namun tidak kembali hingga malam hari. Tim BPBD Kabupaten Semarang menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB dan segera melakukan pencarian dari dermaga perahu Desa Bejalen, tetapi upaya tersebut terhambat oleh kepadatan eceng gondok dan angin kencang.
Terjebak Eceng Gondok Selama 11 Jam, Nelayan Rawa Pening Berhasil Dievakuasi
Seorang nelayan bernama Karjono (70), warga Desa Kesongo, Tuntang, Kabupaten Semarang, berhasil diselamatkan setelah terjebak selama 11 jam di antara eceng gondok di Danau Rawa Pening. Peristiwa ini terjadi...

POPULER

Bank Indonesia memastikan penukaran uang layak edar tetap tersedia melalui perbankan tanpa syarat rekening. Pernyataan disampaikan Kepala Perwakilan BI Jateng Mohamad Noor Nugroho di Jawa Tengah jelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil karena tingginya kebutuhan uang tunai. Masyarakat dapat menukar langsung di bank atau kas keliling resmi.
Tak Kebagian Jadwal Kas Keliling? Penukaran Uang Tetap Bisa di Bank
Protes kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor disoroti Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, di kantor DPRD, Jumat (20/2). Ia menjelaskan kebijakan itu dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda 1/2024, serta mendorong kajian relaksasi agar tak membebani masyarakat.
Ketua DPRD Salatiga Soroti Kenaikan Pajak, Sebut Memicu Keberatan di Masyarakat
Kasus dugaan kredit fiktif Rp3 miliar di Perumda BPR Bank Salatiga memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat tersangka. Penetapan melibatkan Direktur Utama DS dan staf bank di Salatiga dan Solo, Sabtu (21/2/2026). Penyidik menilai ada kerugian negara, sementara kuasa hukum WH keberatan dan menilai unsur Tipikor belum final. Penyidikan berlanjut disertai penahanan 20 hari.
Pasca Dirut & Staf Bank Salatiga Tersangka, Kredit Fiktif, WH Nyatakan Keberatan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved