Acara Sekarang: 13:00 - 15:00

Nglarasari

Bersama: Greeta Putri

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 19, 2025

PLN Group menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemasaran Bersama Integrated Business Solution untuk menghadirkan layanan satu pintu yang terintegrasi. Kolaborasi ini melibatkan PLN Icon Plus dan anak perusahaan PLN Group lainnya di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
PLN Group Perkuat Sinergi Layanan Terpadu di Jateng-DIY, PLN Icon Plus Dorong Transformasi Digital
PLN Group menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemasaran Bersama Integrated Business Solution untuk menghadirkan layanan satu pintu yang terintegrasi. Kolaborasi ini melibatkan PLN Icon Plus...
Bunda Literasi Kota Salatiga, Retno Robby Hernawan, menginisiasi kegiatan membacakan buku cerita anak secara serentak bersama 1.275 ibu di Salatiga. Kegiatan ini digelar di Kota Salatiga dalam rangka memperingati HUT ke-1.275 kota tersebut. Acara berlangsung pada momen peringatan HUT Salatiga ke-1.275 dan berhasil mencatatkan rekor di Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) dengan nomor 912.
Pecahkan Rekor Leprid, Ribuan Orang Tua di Salatiga Bacakan Dongeng ke Anaknya
Bunda Literasi Kota Salatiga, Retno Robby Hernawan, menginisiasi kegiatan membacakan buku cerita anak secara serentak bersama 1.275 ibu di Salatiga. Kegiatan ini digelar di Kota Salatiga dalam rangka memperingati...

POPULER

Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan kenaikan tarif royalti lagu dari Rp3,6 juta menjadi Rp15 juta per tahun per room yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Salah satunya, Handika Gusni Rahmulya, pemilik Karaoke Citra Dewi, mengaku menerima tiga kali somasi dan sempat menjalani mediasi di Polda Jateng atas tuntutan pembayaran royalti, Kamis (14/8/2025) di Ungaran.
Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Naik hingga Rp15 Juta per Room per Tahun
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo
BKUD Jelaskan Kenaikan PBB di Ambarawa, Ada Perubahan NJOP
Puluhan warga Perumahan Punsae, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2025, untuk mengadukan belum diterimanya sertifikat rumah meski pembayaran rumah subsidi telah lunas. Warga, seperti Diah Ayu (50), keberatan dengan kewajiban menebus sertifikat senilai Rp40 juta yang dinilai bukan tanggung jawab mereka, melainkan pihak pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK).
Tuntut Sertifikat Rumah, Warga Perumahan Punsae Ungaran Diminta Tebus Rp40 Juta

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved