URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sekitar 30 titik tanah longsor tercatat sejak 2025 hingga awal 2026 di Kabupaten Semarang. Data tersebut disampaikan Bupati Ngesti Nugraha di Ungaran, Kamis (5/3/2026). Longsor dipicu kondisi tanah labil dan tebing tinggi, sehingga pemerintah menyiapkan kajian teknis serta rencana relokasi jalan ke lokasi lebih aman.

Mbak Google

KABAR RASIKA

30 Titik Longsor Terjadi di Kabupaten Semarang, Pemkab Siapkan Relokasi Sejumlah Ruas Jalan

30 Titik Longsor Terjadi di Kabupaten Semarang, Pemkab Siapkan Relokasi Sejumlah Ruas Jalan

30 Titik Longsor Terjadi di Kabupaten Semarang, Pemkab Siapkan Relokasi Sejumlah Ruas Jalan

Ruas jalan penghubung Desa Nyatnyono-Lerep yang longsor beberapa waktu lalu. Foto: win
Ruas jalan penghubung Desa Nyatnyono-Lerep yang longsor beberapa waktu lalu. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang mencatat sekitar 30 titik tanah longsor terjadi di berbagai wilayah sejak 2025 hingga awal 2026. Sejumlah lokasi sudah ditangani, sementara beberapa titik lainnya memerlukan penanganan khusus karena kondisi tanah yang rawan.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan bencana longsor terjadi di sejumlah daerah dengan tingkat kerusakan yang berbeda-beda. Ia menjelaskan sebagian lokasi longsor dapat segera ditangani menggunakan dana tak terduga yang dikelola pemerintah daerah.

“Kemudian ada yang bisa segera langsung kita tangani dengan dana tak terduga, baik yang dilaksanakan oleh BPBD maupun yang ditangani langsung oleh DPU Kabupaten Semarang,” jelasnya di Ungaran, Kamis (5/3/2026).

Namun, terdapat beberapa titik yang membutuhkan kajian lebih lanjut karena kondisi geografisnya dinilai berisiko jika hanya dilakukan perbaikan biasa.

“Kemudian ada beberapa yang perlu kajian khusus. Misalnya nanti kita akan memindah jalannya, contohnya yang ada di Nyatnyono sampai ke Lerep,” katanya.

Menurut Ngesti, kondisi tebing di lokasi tersebut cukup tinggi dan berpotensi kembali longsor apabila jalan tetap dibangun di titik yang sama.

“Ini karena tebingnya tingginya sekitar 50 meter, jarak ke sampingnya kurang lebih juga sekitar 50 meter. Kalau itu kita bangun dengan posisi jalan miring ke tebing, kita ada kekhawatiran kalau dibangun lagi nanti akan longsor kembali,” ujarnya.

Selain itu, kondisi serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Bancak, tepatnya di Desa Plumutan yang merupakan ruas jalan kabupaten.

“Yang kedua juga yang ada di wilayah Bancak, ini di Desa Plumutan. Ini jalan kabupaten, kondisinya hampir sama,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Semarang saat ini menyiapkan langkah untuk membeli lahan di sekitar lokasi guna memindahkan jalur jalan ke lokasi yang lebih aman.

“Ini kami baru siapkan untuk membeli tanah sekitarnya untuk memindah ruas jalan,” jelas Ngesti.

Langkah serupa juga akan dilakukan di wilayah Kalikurmo, Kecamatan Beringin, yang memiliki kondisi tanah labil.

“Kemudian juga yang ada di Kalikurmo Bringin, juga sama kondisinya tanahnya labil. Sebab kami baru akan membeli tanah yang ada di sampingnya untuk memindah ruas jalannya,” tandasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved