URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penggeledahan Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah yang dipimpin Andry Agustiano di Jalan Fatmawati, Salatiga, Kamis (5/3/2026). Langkah ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan untuk proses penyelidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penggeledahan Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah yang dipimpin Andry Agustiano di Jalan Fatmawati, Salatiga, Kamis (5/3/2026). Langkah ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan untuk proses penyelidikan.
Foto dok IST
Petugas keluar dari kantor BLN Salatiga dengan sejumlah barang bukti
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Pusat yang berada di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, pada Kamis (05/03/2026).

Penggeledahan dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Andry Agustiano, bersama Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Rango Siregar, beserta tim penyidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pendalaman

Terlihat petugas membuka Police line yang masih terpasang, kemudian melakukan pemeriksaan dari ruangan depan dilanjutkan ke sejumlah ruangan kantor lainnya, serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Selama proses penggeledahan berlangsung, personel dari Polres Salatiga baik secara terbuka maupun tertutup turut melaksanakan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Diketahui, Kantor Administrasi BLN tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak berpenghuni sejak adanya laporan dari sejumlah nasabah ke Polres Salatiga. Sebelumnya, penggeledahan juga pernah dilakukan oleh penyidik Polres Salatiga pada sekitar Oktober 2025 lalu sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Hingga saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Informasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.

Belum ada konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Jateng terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tujuannya adalah untuk mencari barang bukti tambahan, ucap salah seorang petugas saat dimintai tanggapannya

Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Polres Salatiga hanya melaksanakan penganan terkait kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Jajaran Polres Salatiga dalam hal ini melaksanakan backup pengamanan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, untuk hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang dibawa sepenuhnya wewenang dari Ditreskrimsus Polda Jateng”, ucap IPDA Sutopo.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved