RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penggeledahan Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah yang dipimpin Andry Agustiano di Jalan Fatmawati, Salatiga, Kamis (5/3/2026). Langkah ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan untuk proses penyelidikan.
Foto dok IST
Petugas keluar dari kantor BLN Salatiga dengan sejumlah barang bukti

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Pusat yang berada di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, pada Kamis (05/03/2026).

Penggeledahan dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Andry Agustiano, bersama Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Rango Siregar, beserta tim penyidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pendalaman

Terlihat petugas membuka Police line yang masih terpasang, kemudian melakukan pemeriksaan dari ruangan depan dilanjutkan ke sejumlah ruangan kantor lainnya, serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Selama proses penggeledahan berlangsung, personel dari Polres Salatiga baik secara terbuka maupun tertutup turut melaksanakan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Diketahui, Kantor Administrasi BLN tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak berpenghuni sejak adanya laporan dari sejumlah nasabah ke Polres Salatiga. Sebelumnya, penggeledahan juga pernah dilakukan oleh penyidik Polres Salatiga pada sekitar Oktober 2025 lalu sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Hingga saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Informasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.

Belum ada konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Jateng terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tujuannya adalah untuk mencari barang bukti tambahan, ucap salah seorang petugas saat dimintai tanggapannya

Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Polres Salatiga hanya melaksanakan penganan terkait kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Jajaran Polres Salatiga dalam hal ini melaksanakan backup pengamanan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, untuk hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang dibawa sepenuhnya wewenang dari Ditreskrimsus Polda Jateng”, ucap IPDA Sutopo.

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana