URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mahasiswa Asal Papua se-Jawa Tengah Deklarasikan Anti Minuman Keras

Mahasiswa Asal Papua se-Jawa Tengah Deklarasikan Anti Minuman Keras

Mahasiswa Asal Papua se-Jawa Tengah Deklarasikan Anti Minuman Keras

featured-img

Sejumlah mahasiswa asal Papua saat mendeklarasikan anti miras dihadapan Kapolres Salatiga minggu 14 Maret 2021

RASIKAFM – Deklarasi ini dilakukan sebagai imbas adanya tiga mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga yang meninggal dunia dan dan empat lainnya dalam perawatan medis akibat mengonsumsi minuman keras.

Dalam pernyataan sikapnya di hadapan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, ada lima pernyataan sikap yang disampaikan perwakilan mahasiswa asal Papua. Yakni meminta kepada aparat Polres Salatiga agar penjual miras yang menewaskan mahasiswa Papua diproses hukum, aparat menutup tempat penjualan miras yang tak berizin, meminta Pemkot Salatiga dan Polres Salatiga mengawal kejadian ini. Selain itu, mereka juga tidak ingin kejadian ini terulang di Salatiga dan Jawa Tengah.

Sementara perwakilan orangtua mahasiswa asal Papua, Melchior Sitokdana menegaskan komitmen yang telah dibuat harus dipatuhi seluruh mahasiswa dan pelajar yang sedang studi di Jawa Tengah. “Kejadian ini harus mampu mengubah pola pikir kita dan masyarakat. Kita harus bisa mengubah stigma bahwa mahasiswa Papua itu pemabuk, kita harus membuktikan orang Papua itu intelek dan cerdas,” tegasnya di sekretariat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Papua.

Untuk mengawal komitmen tersebut, lanjutnya, paguyuban mahasiswa akan membentuk tim yang melakukan patroli. “Jika masih ada yang melanggar, maka kami sendiri yang akan mengantar pemabuk itu ke kantor polisi dan memasukkan ke ruang karantina. Selain anti miras, mahasiswa Papua juga harus tertib berlalu lintas,” kata Melchior.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kita tentu mengapresiasi komitmen mahasiswa Papua yang menegaskan anti miras,” jelasnya.

Rahmad juga menegaskan siap menjadi bapak asuh bagi mahasiswa asal Papua untuk melakukan pembinaan dan pendampingan agar mereka sukses dalam studi. “Karena keberhasilan dalam studi akan menentukan masa depan Papua yang lebih baik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tiga mahasiwa UKSW Salatiga asal Papua meninggal dunia karena miras. Mereka OW (21) meninggal di RSUD Salatiga

Sementara korban kedua bernama RCK (24) ketiga bernama MMS (23) berkuliah di Fiskom. Dia meninggal Jumat (12/3/2021) di RS Puri Asih (rief)

BACA JUGA :

Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved