RASIKAFM – Polrestabes Semarang melakukan kegiatan rekonstruksi pembunuhan seorang wanita yang sedang hamil 8 bulan bernama Solvi Ayu Nugraha (23).
Kegiatan tersebut dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar DJ Kost Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat Selasa (14/9/2021).
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku bernama Agung Dwi Saputro (18) warga Surakarta memperagakan 20 reka adegan mulai dari menganiaya korban hingga mengakibatkan korban meninggal.
Panit Resmob Polrestabes Semarang, Ipda M Taufik mengatakan, dalam reka adegan tersebut, terdapat salah satu adegan yang mematikan dilakukan oleh pelaku terhadap wanita asal Blora tersebut.
“Kami sudah melakukan 20 reka adegan yang pada intinya ada salah satu adegan yang mematikan korban yaitu disalah satu cekikan,” ujarnya usai kegiatan.
“Korban ini hidup berduaan didalam kamar sudah kira-kira 3 sampai 4 bulan. Korban yang hamil itu adalah pacar (pelaku) sendiri,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum Pelaku, Suseno mengatakan, kegiatan ini adalah upaya kepolisian untuk melengkapi berkas pemeriksaan agar mendapatkan gambaran yang komplit dan jelas terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya, pihaknya dari LBH Ratu Adil akan mendampingi tersangka hingga proses akhir dalam persidangan.
“Nanti bisa ke tahap p21 untuk melengkapi berkasnya. Kami dari pihal LBH Ratu Adil akan mendampingi tersangka untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan wanita hamil 8 bulan ini terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu jasad korban ditemukan dalam keadaan terlentang serta mengeluarkan cairan dari dalam mulut dan tubuh yang sudah kaku.
Korban meninggal lantaran dianiaya oleh pacarnya sendiri dengan cara dicekik dan diinjak-injak perutnya hingga janin hampir keluar dari dinding rahim.
Setelah dipastikan meninggal, pelaku berpura-pura meminta pertolongan kepada tetangga kos-kosannya bernama Anggito agar korbam segera mendapatkan perawatan medis.
Setelah korban diketahui meninggal, Anggito lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak RT yang selanjutnya diteruskan ke Kepolisian.
Usai tiba dilokasi, pelaku saat itu juga langsung diamankan dan diintrogasi oleh kepolisian untuk mengakui perbuatannya.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.