UNGARAN – Kasus tindak pemerkosaan terhadap DP yang berhasil diungkap oleh Polres Semarang beberapa waktu lalu tidak serta merta membuat keluarga korban merasa puas. Keluarga dan kuasa hukum DP mendatangi Kantor Kejaksaan Ambarawa, Senin (27/9/2021). Mereka menyerahkan berkas pendukung agar aparat penegak hukum profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya mendesak aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa dalam penyusunan berkas ini. Sebagai pembanding, kami serahkan berkas yang memuat kronologis dan hal-hal lain ke kejaksaan untuk dicermati,” jelas kuasa hukum DP, Yohanes Sugiwiyarno.
Yohanes mengatakan kedatangan ke kejaksaan tersebut adalah tindaklanjut dari rilis Polres Semarang terhadap kasus perkosaan yang menimpa kliennya.
“Kami merasa kecewa karena hanya satu tersangka yang ditetapkan, yakni GAP. Ini jelas tidak bisa terima karena unsur turut serta yang diduga dilakukan tiga orang diabaikan. Hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” paparnya.
Selain langkah tersebut, kata Yohanes, pihaknya juga mengirim surat ke Komnas Perlindungan Perempuan.
“Apapun kondisi dan latar belakang korban, dia adalah perempuan yang harus dilindungi,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang satpam di villa daerah Bandungan Kabupaten Semarang melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan. Dari empat orang yang diperiksa, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (win)