RASIKAFM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan AM, 60, tersangka dugaan korupsi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ASN Pemkot Salatiga tahun 2008 sampai 2018. Yang bersangkutan Juga dijerat dengan dugaan TPPU.
Dalam keterangan Rilisnya Kajari Salatiga Much Riza Wisnu Wardana mengungkapkan penahan tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan keluar nomor : Print- 821 /M.3.20/Fd.2/10/2021 tanggal 19 oktober 2021. “tersangka bakal ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 oktober 2021 sampai dengan 07 November 2021 di Rutan Kelas II B Salatiga” jelas Kajari.
Sebelumnya, AM diperiksa oleh Jaksa dari kejari Salatiga. Sekitar pukul 13.00 WIB , Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch. Riza Wisnu Wardhana melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka AM sebelum masuk mobil tahanan.
Sementara itu sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, AM telah diperiksa kesehatan dan swab antigen oleh tim medis RSUD Kota Salatiga. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. (rief)