UNGARAN – I V (29) seorang terduga begal sepeda motor ojek online (ojol) berhasil ditangkap aparat Polsek Bandungan Polres Semarang. Ia diringkus tanpa perlawanan di kawasan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Kamis (18/11/2021).
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengungkapkan kronologi peristiwa perampasan sepeda motor tersebut. Awalnya pelaku memesan orderan melalui aplikasi ojol dengan tujuan Candi Gedongsongo pada Sabtu (13/11/2021).
“Sesampainya di obyek wisata Celosia Bandungan, driver ojol didorong hingga terjatuh lalu motor dan ponselnya dibawa kabur,” ungkap Ari saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak melaksakan penyelidikan.
“Pelaku berhasil kami ringkus di depan kantor JNE Banyubiru Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor, ponsel dan beberapa barang lain. Sementara pelaku
dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ari mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Jika ada sesuatu yang mencurigakan segera lapor ke kepolisian terdekat,” imbuhnya. (win)