RASIKAFM.COM | UNGARAN – Rencana pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru hingga kini belum terealisasi. Persoalan status lahan menjadi hambatan utama pembangunan lapas baru yang telah direncanakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro mengatakan, lokasi yang disiapkan untuk relokasi berada di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa. Rencana tersebut juga telah mendapat kesepakatan dari pemerintah daerah.
Namun, lahan yang akan digunakan masih berstatus zona hijau.
“Sehingga pemanfaatannya untuk pembangunan lapas membutuhkan penyelesaian lebih lanjut,” ungkapnya di Ungaran, Senin (24/8/2026).
Menurut Subakdo, pihaknya bersama pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian RI, terkait kemungkinan pemanfaatan lahan tersebut.
“Masih komunikasi dengan kementerian, khususnya Kementerian Pertanian, bagaimana tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangunkan lapasnya,” ujarnya.
Sembari menunggu kepastian relokasi, kondisi Lapas Kelas IIA Ambarawa saat ini masih menghadapi persoalan kelebihan penghuni. Kapasitas ideal lapas hanya mampu menampung 222 warga binaan.
Sementara jumlah penghuni yang ada telah mencapai 507 orang. Artinya, jumlah warga binaan lebih dari dua kali lipat dibandingkan kapasitas yang tersedia.
“Kami tetap berupaya memastikan kondisi kelebihan penghuni tidak menghambat proses pembinaan,” tandasnya.
Untuk sementara, operasional Lapas Kelas IIA Ambarawa juga masih memanfaatkan bangunan yang merupakan aset dengan penguasaan berada di bawah Kodam IV/Diponegoro. (win)









