URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rekaman video berdurasi 1 menit 31 detik yang memperlihatkan beberapa orang yang mencopoti genting pada bangunan baru Puskesmas Jambu, Kabupaten Semarang, beredar luas di masyarakat melalui sejumlah media sosial, Rabu (23/3/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Proyek Tak Kunjung Dilunasi, Atap Bangunan Puskesmas Jambu “Dipreteli” Pemborong

Proyek Tak Kunjung Dilunasi, Atap Bangunan Puskesmas Jambu “Dipreteli” Pemborong

Proyek Tak Kunjung Dilunasi, Atap Bangunan Puskesmas Jambu “Dipreteli” Pemborong

featured-img

UNGARAN – Rekaman video berdurasi 1 menit 31 detik yang memperlihatkan beberapa orang yang mencopoti genting pada bangunan baru Puskesmas Jambu, Kabupaten Semarang, beredar luas di masyarakat melalui sejumlah media sosial, Rabu (23/3/2022).

Dari rekaman tersebut terlihat tiga orang pekerja tengah sibuk melepas genting atap puskesmas kemudian ditata rapi di atas bak sebuah mobil pikap. Seorang pria yang turut membongkar genting dan memperkenalkan diri bernama Surya Perdana menjelaskan penyebab aksi pencopotan genting itu.

“Kami selaku pihak ketiga yang ditunjuk PT Artha Dinata sebagai pelaksana proyek belum menerima pelunasan kewajiban, sementara proyek telah kami rampungkan 100 persen,” katanya saat dikonformasi, Kamis (24/3/2022).

Surya menjelaskan, kronologinya berawal saat PT Artha Dinata selaku kontraktor memenangkan tender pembangunan Puskesmas Jambu. Dalam perjalanannya ternyata kontraktor diputus kontrak, sementara pemborong tetap merampungkan pekerjaannya.

“Pemutusan kontrak yang baru berjalan 79 persen tentu berdampak ke kami. Kami nggak ada urusan dengan itu, wong sudah kami selesaikan 100 persen,” jelasnya.

Menurut Surya, PT Artha Dinata masih menunggak pelunasan kewajiban sebesar 21 persen dari nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Nominalnya kurang lebih Rp650 juta. Saya beli material juga ngutang dulu. Makanya ini saya ambili untuk dijual kembali, tapi kan ya butuh waktu,” urainya.

Ia berharap agar PT Artha Dinata segera melunasi kewajibannya agar permasalahan tersebut bisa segera selesai.

“Kami juga akan mengembalikannya seperti semula manakala kontraktor menyelesaikan tanggungjawabnya, sebab sudah jadi kewajiban kami sebagai pemborong,” timpalnya.

Sebagai informasi, total nilai kontrak pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Jambu ini mencapai Rp 3,1 miliar. Sesuai dengan kontrak pekerjaan pembangunan Puskesmas Jambu tersebut dimulai pada bulan Juli 2021 dan selesai akhir Desember 2021. Secara umum seluruhnya telah rampung 100 persen pada 10 Januari 2022. Namun hingga saat ini pihak kontraktor tidak kunjung membayarkan kewajibannya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved