SEMARANG – Polda Jateng dalam rangka mengawasi peredaran dan penggunaan obat sirup paracetamol pada anak, melakukan pendataan terhadap Industri Farmasi (IF) dan Perusahaan Besar Farmasi (PBF).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menerangkan, kegiatan pengawasan ini dilkukn setelah menanggapi obat jenis sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut. Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng, Badan Pengawasan Obat dan Maknan (BPOM) dan Dinas terkait lainnya untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
Kombes Dwi juga menjelaskan, sampai saat ini, kejadian gagal ginjal akut ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM. “Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022).
Dwi menambahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Biddokes meminta untuk pengobatan obat demam diutamakan menggunakan obat dalam bentuk taest.
“Sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng,” paparnya.
Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.
“Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF dan PBF terkait produk yang sudah ditarik,” paparnya.
Sesuai koordinasi dengan IDI dan Biddokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk tablet
“Memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya. Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng,” Lanjut Dwi.
Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng. “Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut. “Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda,” bebernya.
“Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya.”