RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu Serentak 2024 belum lama ini. Dalam uji publik tersebut, KPU Kabupaten Semarang memastikan jumlah dapil untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Bumi Serasi tidak mengalami perubahan.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. Dikatakannya, jumlah kursi yang diperebutkan dari lima dapil yang ada di Kabupaten Semarang masih tetap seperti Pemilu 2019 lalu.
“Di tahun 2014 jumlah kursinya 45, sejak 2019 sudah ditambah menjadi 50 kursi. Karena populasi penduduk telah bertambah lebih dari satu juta pada,” ujarnya.
Dicontohkan oleh Maskup, misalnya di dapil 1 dan dapil 2 saat ini sudah berjumlah 11 kursi, apakah terjadi penambahan penduduk, sehingga jika dihitung menyebabkan jumlah kursi di dua dapil ini harus ditambah menjadi atau lebih dari 12 kursi.
“Faktanya hal itu tidak terjadi. Artinya kalau dari 2019 ke 2024 ini tidak ada penambahan penduduk atau hal lain yang menyebabkan jumlah penduduk bertambah/berkurang, maka dapilnya sama dengan 2019,” jelasnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Maskup, terkait penambahan jumlah kursi prinsip utamanya adalah tujuh hal, antara lain kesetaraan, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan.
“Selama itu terpenuhi, dapil 2019 ke 2024 ini masih dipertahankan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah dapil dan jumlah kursi di Kabupaten Semarang pada Pileg 2019 adalah Dapil 1 meliputi Bergas, Ungaran Barat dan Ungaran Timur dengan 11 kursi. Dapil 2 meliputi Bawen, Banyubiru, Tuntang, Pringapus dengan 11 kursi.
Lalu dapil 3 meliputi Bringin, Bancak, Pabelan, dan Suruh dengan 9 kursi, dapil 4 meliputi Getasan, Kaliwungu, Susukan, dan Tengaran dengan 10 kursi, dan terakhir dapil 5 terdiri dari wilayah Sumowono, Ambarawa, Jambu, dan Bandungan dengan 9 kursi. (win)