KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bawaslu Kabupaten Semarang Libatkan Kelompok Seni Tangkal Berita Bohong dan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Semarang Libatkan Kelompok Seni Tangkal Berita Bohong dan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Semarang Libatkan Kelompok Seni Tangkal Berita Bohong dan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Semarang bekerja sama dengan kelompok penggerak seni dan budaya dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Para pegiat seni dan organisasi masyarakat diajak untuk melibatkan diri dalam mencegah pelanggaran pemilu, termasuk politik uang. Dalam kegiatan sosialisasi, Bawaslu menekankan pentingnya peran seni dan budaya untuk menjaga integritas pemilu.
(Foto/win)
Kelompok seni Sekar Kedatul menampilkan pertunjukan musik keroncong dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema "Mari Bangkit Bersama Awasi Pemilu 2024 untuk Wujudkan Pemilu Bermartabat Melalui Seni dan Budaya" yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Semarang di Hotel Terra Cassa, Bandungan, Kamis (25/5/2023).

[@]Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggandeng kelompok penggerak seni dan budaya untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Mereka yang terdiri dari para pegiat seni mulai dari dagelan, dalang, pembaca puisi, pemain gamelan, musisi keroncong ditambah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) diajak untuk turut serta membantu tugas Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis, pelanggaran pemilu yang dimaksud dapat berupa pelanggaran administrasi dan juga pidana.

“Politik uang misalnya, banyak orang bilang itu sudah menjadi budaya. Kita ingin melawan itu dengan kelompok seni yang ada di masyarakat. Misal ada potensi pelanggaran dalam suatu pagelaran budaya, segera laporkan kepada jajaran Bawaslu agar dapat dicegah,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema ‘Mari Bangkit Bersama Awasi Pemilu 2024 untuk Wujudkan Pemilu Bermartabat Melalui Seni dan Budaya’ di Hotel Tera Cassa Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Talkhis, kasus pelanggaran pemilu baik administrasi maupun pidana di Kabupaten Semarang yang menggunakan kelompok seni dan budaya hingga saat ini memang belum ada. Akan tetapi, kasus kegiatan budaya yang ditumpangi kampanye memang pernah terjadi pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Di mana terdapat sebuah pagelaran wayang kulit di suatu desa dan dihadiri 2 orang caleg DPRD Provinsi Jateng dan Kabupaten Semarang.

“Mereka saat itu memberikan sumbangan untuk kegiatan tersebut. Kasusnya telah ditangani dan diproses oleh pengadilan meskipun akhirnya diputuskan lepas dari tuntutan hukum (onslag),” terangnya.

Pasca kejadian tersebut, lanjutnya, pihaknya telah melakukan diskusi dan menjalin komunikasi dengan para pegiat seni budaya, ormas dan OKP agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia berharap mereka dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait potensi pelanggaran pemilu baik yang sifatnya administrasi maupun pidana.

“Sehingga kami dapat memberikan saran pencegahan,” sambungnya.

Sementara Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Semarang Raya, Farid Zamroni yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan berita bohong (hoaks) menjelang Pemilu 2024 (terutama melalui platform digital) perlu diwaspadai karena masyarakat membutuhkan informasi yang benar untuk menilai calon dengan pikiran jernih.

“Di sinilah peran lembaga pemilu, ormas, OKP, termasuk kelompok seni budaya menjadi penting untuk membantu meluruskan dan mencegah perpecahan di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan database Mafindo, temuan-temuan dalam pemetaan hoaks tahunan, disimpulkan bahwa tantangan ke depan dalam perang melawan hoaks masih tetap tinggi. Menjelang tahun 2024 sebagai tahun politik diperkirakan hoaks bertemakan politik akan semakin mendominasi.

“Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis secepatnya untuk meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat dalam upaya mengatasi hoaks politik ini. Termasuk di dalamnya kampanye hitam dan disinformasi yang sengaja digunakan untuk mengelabui dan mengurangi kemungkinan lawan untuk menang,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]