URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Spanduk dan baliho yang menampilkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) sudah mulai bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Kepala KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menjelaskan bahwa penertiban spanduk saat ini menjadi wewenang Satpol PP berdasarkan lokasi yang dianggap melanggar aturan pemasangan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Spanduk dan Baliho Bacaleg Bertebaran, Ketua KPU Kabupaten Semarang: Penertiban Wewenang Satpol PP

Seorang warga melintas di ruas Jalan Letjend Suprapto Ungaran, Rabu (18/10/2023). Tampak pemandangan ‘meriah’ dengan banyaknya spanduk tokoh-tokoh yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Foto: tangkapan layar video warga

Seorang warga melintas di ruas Jalan Letjend Suprapto Ungaran, Rabu (18/10/2023). Tampak pemandangan ‘meriah’ dengan banyaknya spanduk tokoh-tokoh yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, spanduk dan baliho yang menampilkan sosok para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan tokoh-tokoh bakal calon presiden (bacapres) bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (18/10/2023).

Dari pantauan yang terlihat di ruas Jalan Diponegoro, S. Parman, dan Letjen Suprapto Ungaran, tampak sejumlah spanduk tersebut terpasang di tembok dan tiang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menuturkan, PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengatur bahwa partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Terkait dengan sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.

“Untuk pendidikan dan sosialisasi politik, subyek hukumnya harus terpenuhi. Misalnya pelaksana siapa, peserta pemilu siapa, karena subyek hukum baru ditetapkan 3 November bagi (pemilihan) legislatif dan 13 November bagi presiden,” terang Maskup.

Maskup menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sejak 4 November 2023, terdapat masa pendidikan dan sosialisasi politik karena sudah terdapat subyek hukum untuk pelaksana kampanye.

“Karena saat ini belum memasuki masa pendidikan dan sosialisasi politik, maka penertiban spanduk yang terjadi merupakan wewenang dari penegak perda atau Satpol PP,” ujarnya.

Penertibannya pun juga berdasarkan lokasi yang dianggap melanggar, seperti tiang listrik, tiang telepon, sarana pendidikan dan lain sebagainya.

“Dari pengalaman pemilu sebelumnya (2019), yang terjadi biasanya seperti itu.
Jadi sifatnya sekarang tentu kalau ada APK (alat peraga kampanye) yang dipasang, itu wewenang Satpol PP selaku penegak Perda,” imbuhnya. (win)

Seorang warga melintas di ruas Jalan Letjend Suprapto Ungaran, Rabu (18/10/2023). Tampak pemandangan ‘meriah’

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kabupaten Semarang telah menjangkau 697.318 warga atau sekitar 63 persen dari total sasaran hingga 13 Agustus 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di 26 Puskesmas tersebut setara 116,6 persen dari target tahunan dan mencakup bayi, anak, remaja, dewasa, hingga lansia.
Lampaui Target, Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Semarang Jangkau 697 Ribu Warga
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan