URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam beberapa bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masyarakat Salatiga dapat mencalonkan diri secara independen tanpa melalui partai politik. Jalur independen ini, menurut Komisioner KPU Kota Salatiga Jalal Pambudi, memiliki syarat minimal dan persebaran dukungan yang telah ditetapkan dalam Nomor 175 tahun 2024.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Calon Wali Kota Independen di Salatiga Harus Kantongi Minimal 14.627 KTP

Calon Wali Kota Independen di Salatiga Harus Kantongi Minimal 14.627 KTP

Calon Wali Kota Independen di Salatiga Harus Kantongi Minimal 14.627 KTP

sejumlah baliho calon walikota Salatiga 2024 kini mulai bertebaran dibeberapa ruas jalan di salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tinggal beberapa bulan lagi, selain partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya, masyarakat pun juga bisa mencalonkan diri alias tanpa partai politik dalam pertarungan Pilkada. Namanya jalur perseorangan atau jalaur independen.

Komisioner KPU Kota Salatiga Jalal Pambudi menjelaskan, untuk calon perseorangan, KPU Kota Salatiga sudah memutuskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang tertuang dalam Nomor 175 tahun 2024.

Disebutkan oleh Jalal, dalam pasal 41 ayat (2) huruf a UU no. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedu atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap ( DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan. Syarat dukungan untuk calon independenkpu sebanyak 10 % dari jumlah DPT di Salatiga.

“ Mengacu kepada undang-undang tersebut, jumlah DPT dalam Pemilu 14 Februari lalu sebanyak 146.267 pemilih, sepuluh persen dari DPT tersebut yaitu 14.627 pemilih/ orang. Jadi untuk maju dari calon perseorangan atau independen, minimal mendapat dukungan sebanyak 14.627 warga yang sudah memiliki hak pilih,” jelas Jalal ( 16/4/2024).

Sementara itu jumlah dukungan warga yang sudah ditentukan sebesar 10 % dari DPT, juga mensyaratkan dukungan itu tersebar minimal sebanyak 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Salatiga. “ Jadi surat dukungan itu minimal tersebar di tiga kecamatan yang ada di Salatiga,” imbuh Jalal.

Saat ditanya teknis syarat dukungan, Jalal menambahkan, dukungan tersebut dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani pendukung disertai foto copy e-KTP. Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan dimulai sejak 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
Komunitas Salatiga Keris Ageman Lestari menggelar prosesi jamasan pusaka di halaman Museum Salatiga, kawasan Prasasti Plumpungan, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara. Dalam kegiatan itu, bakal keris dan tombak diserahkan kepada empu untuk ditempa menjadi pusaka resmi Kota Salatiga, sekaligus melibatkan perawatan puluhan keris dan tosan aji milik masyarakat sebagai media edukasi budaya bagi generasi muda.
Sakral Gelar Jamasan Pusaka, Serahkan Bakal Keris Salatiga
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?