KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Calon Wali Kota Independen di Salatiga Harus Kantongi Minimal 14.627 KTP

Calon Wali Kota Independen di Salatiga Harus Kantongi Minimal 14.627 KTP

Calon Wali Kota Independen di Salatiga Harus Kantongi Minimal 14.627 KTP

sejumlah baliho calon walikota Salatiga 2024 kini mulai bertebaran dibeberapa ruas jalan di salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tinggal beberapa bulan lagi, selain partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya, masyarakat pun juga bisa mencalonkan diri alias tanpa partai politik dalam pertarungan Pilkada. Namanya jalur perseorangan atau jalaur independen.

Komisioner KPU Kota Salatiga Jalal Pambudi menjelaskan, untuk calon perseorangan, KPU Kota Salatiga sudah memutuskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang tertuang dalam Nomor 175 tahun 2024.

Disebutkan oleh Jalal, dalam pasal 41 ayat (2) huruf a UU no. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedu atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap ( DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan. Syarat dukungan untuk calon independenkpu sebanyak 10 % dari jumlah DPT di Salatiga.

“ Mengacu kepada undang-undang tersebut, jumlah DPT dalam Pemilu 14 Februari lalu sebanyak 146.267 pemilih, sepuluh persen dari DPT tersebut yaitu 14.627 pemilih/ orang. Jadi untuk maju dari calon perseorangan atau independen, minimal mendapat dukungan sebanyak 14.627 warga yang sudah memiliki hak pilih,” jelas Jalal ( 16/4/2024).

Sementara itu jumlah dukungan warga yang sudah ditentukan sebesar 10 % dari DPT, juga mensyaratkan dukungan itu tersebar minimal sebanyak 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Salatiga. “ Jadi surat dukungan itu minimal tersebar di tiga kecamatan yang ada di Salatiga,” imbuh Jalal.

Saat ditanya teknis syarat dukungan, Jalal menambahkan, dukungan tersebut dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani pendukung disertai foto copy e-KTP. Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan dimulai sejak 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengusulkan alokasi 300 liter air per detik dari Bendungan Jragung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Semarang. Air tersebut diharapkan mendukung kebutuhan air bersih, industri, pertanian, dan pariwisata, terutama di Pringapus, Bergas, dan Ungaran Timur. Pemkab juga mendorong pengembangan wisata dengan memprioritaskan Desa Candirejo.
Bendungan Jragung Mulai Diisi, Bupati Semarang Dorong Pemanfaatan untuk Sektor Intanpari
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
[pekok2]