KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg

Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg

Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg

Tabung elpiji subsidi tiga kilogram  foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kebijakan pemerintah yang resmi menghapus sistem pengecer dalam penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 menuai keluhan dari pedagang gas eceran di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Mereka kini kesulitan mendapatkan pasokan gas dari agen, sehingga stok di warung-warung kelontong selalu kosong dan banyak pembeli yang mengalami kesulitan.

Erli, Salah satu pedagang gas eceran di Perumahan Prajamulya, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak besar bagi pedagang kecil.

“Kami tidak bisa lagi menjual gas subsidi ke pelanggan, padahal mayoritas pembeli kami adalah pedagang makanan. Selain itu, keuntungan dari penjualan gas juga berkurang drastis,” keluhnya senin (3.2.2025)

Sebelumnya, pengecer mendapat pasokan gas 3 kilogram dari agen atau pangkalan dengan sistem antar, minimal 10 tabung per minggu. Harga beli dari agen sekitar Rp19 ribu per tabung, kemudian dijual Rp22 ribu kepada pelanggan. Namun, setelah aturan baru diberlakukan, pasokan terhenti.

Erli juga menyebutkan bahwa sejumlah agen elpiji kini lebih memilih menjual gas subsidi di kios mereka sendiri dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp18.500 per tabung. Hal ini menyebabkan pasokan untuk warung kelontong berkurang drastis.

Erli berharap pemerintah segera mencari solusi agar pedagang gas eceran tetap bisa menjual gas subsidi, sehingga masyarakat, terutama pemilik warung makan, tidak kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram.

Erli pedagang gas elpiji 3 kg eceran saat diwawancara Media
Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis