KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Reklame Kadaluarsa Ditengarai Masih Bertebaran di Kabupaten Semarang

Reklame Kadaluarsa Ditengarai Masih Bertebaran di Kabupaten Semarang

Reklame Kadaluarsa Ditengarai Masih Bertebaran di Kabupaten Semarang

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menertibkan baliho yang melanggar. Foto: dok. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Reklame yang telah kadaluarsa ditengarai masih banyak bertebaran di Kabupaten Semarang. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Anang Sukoco mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini, data terkait reklame kadaluarsa sedang dipilah, dan setelah itu akan diserahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban lebih lanjut.

“Data ini sangat kami hormati dan akan disesuaikan dengan data yang sudah kami tertibkan. Jika masih ada reklame yang belum ditindaklanjuti, kami siap untuk melakukan penertiban,” jelas Anang di Ungaran, Kamis (6/2/2025).

Anang menjelaskan, penegakan peraturan daerah (perda) terkait reklame terus dilakukan dengan serius oleh jajarannya. Menurut Anang, pihaknya sebagai penegak perda memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur reklame yang beredar di wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu upaya penegakan tersebut adalah penertiban reklame yang tidak sesuai aturan.

“Pada tahun 2024 lalu, kami berhasil menertibkan 5.267 reklame yang terdiri dari 4.769 spanduk, 149 baliho, dan 16 reklame papan atau billboard,” ujarnya.

Di awal tahun 2025 ini, Anang menambahkan, Satpol PP telah melakukan penertiban reklame sebanyak 333 unit pada bulan Januari. Rinciannya, 331 spanduk dan 2 baliho. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban dengan bekerja sama dengan dinas terkait, seperti DPMPTSP dan BKUD, terutama dalam hal pajak reklame.

“Jenis pelanggarannya macam-macam, tetapi yang paling mendominasi adalah spanduk yang tidak membayar pajak,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Danang Widi Santoso menjelaskan pihaknya selalu menindak reklame yang melanggar, terutama yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan, seperti pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas. Ia menuturkan bahwa reklame seperti spanduk promosi yang dipasang di tempat tersebut seringkali dipasang kembali setelah ditertibkan.

“Kalau reklame kecil seperti spanduk yang dipasang di pohon atau tiang listrik, kami biasanya langsung mengambilnya. Meski kadang, begitu kami ambil siang hari, malamnya sudah dipasang lagi. Begitu juga dengan reklame yang sudah membayar pajak namun tidak memiliki izin, kami tetap tertibkan,” terangnya.

Terkait dengan prosedur penertiban, Danang mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab mereka, pihak Satpol PP akan melakukan prosedur yang berlaku, termasuk membuat berita acara pengambilan jika diperlukan.

“Apabila ada reklame yang dibongkar, kami akan menindaklanjuti dengan berita acara pengambilan. Jika tidak, kami akan membawa reklame tersebut ke kantor. Biasanya ada masyarakat yang meminta, sisanya kami buang ke TPA Blondo,” tambahnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
Warung Murah Berkah di Jalan Nakula Sadewa, Salatiga, menyajikan mangut kepala manyung dan sekitar 20 menu masakan Jawa setiap hari. Warung milik Hariyani ini buka pukul 06.30–14.00 WIB dengan harga terjangkau, mulai Rp5.000, termasuk kepala manyung Rp25.000–Rp40.000, serta ramesan sekitar Rp10.000.
Kepala Manyung Warung Murah Berkah, Solusi Cerdas Dikala Lapar, Harga Bersahabat
[pekok2]