KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ada Bekas Tusukan Pada Temuan Kerangka Manusia di Kendal

Ada Bekas Tusukan Pada Temuan Kerangka Manusia di Kendal

Ada Bekas Tusukan Pada Temuan Kerangka Manusia di Kendal

SEMARANG – Polda Jateng terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap temuan kerangka manusia di daerah Sungai Depok Kecamatan Boja yang ditemukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Sebelumnya, Tim Forensik Polda Jateng melakukan autopsi yang dipimpin oleh dr. Istikomah pada Selasa (9/8/2022). Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, hasil temuan baru yang disampaikan oleh Tim Forensik Polda Jateng kepada dirinya yaitu ditemukan adanya bekas luka tusukan benda tajam disalah satu tubuh kerangka tersebut.[irp posts=”40978″ name=”Hasil Autopsi Dari Tim Forensik Polda Jateng Terhadap Penemuan Kerangka Manusia di Boja”]

“Itu dari Dokkes yang menjelaskan bahwa ada semacam tusukan dan diduga itu adalah benda tajam. Tapi itu juga masih diuji karena kondisi (tubuh) korban sudah sulit diperiksa,” ujar Kombes Djuhandani di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).

Djuhandani mengaku dalam pemeriksaan kerangka manusia ini terdapat beberapa kendala yaitu sulit identifikasi terhadap korban ditambah kondisi tubuh korban sudah membusuk.

“Disampaikan oleh Dokkes dalam hal ini ahli forensik kira-kira sudah meninggal satu bulan yang lalu. Ini tentu saja tantangan bagi kami,” jelasnya.

Disisi lain, dirinya menerangkan pada saat penemuan kerangka ini, posisi beberapa tubuh korban sudah terpisah namun ditempat yang masih saling berdekatan.”Tercerai berai (terpisah) namun disatu titik lokasi. Kemungkinan itu karena binatang atau alam atau sebagainya,” terangnya.

Sebagai informasi, dari sekumpulan tulang belulang termasuk tengkorak, diketahui kerangka tersebut mempunyai ras mongoloid, jenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia 25-35 tahun dan perkiraan tinggi badan 160-165 centimeter.

Kemudian dari kerangka manusia ini terdiri dari 1 tulang tengkorak, tulang belakang leher 1-7, tulang belakang dada 4-12, tulang belakang pinggang 1-5, tulang kelangkang 1-5, tukang ekor 1-5, tulang iga kanan 1-11, tulang iga kiri 1-11, tulang dada, tulang selangka kiri, tulang belikat kanan dan kiri, tulang paha kanan dan kiri, tulang kering kanan, tulang betis kanan, dan tulang-tulang kaki kanan.

“Didapatkan juga sebuah tatto pada bagian dada dengan tulisan ALIF BUDIMAN,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy seperti keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/8/2022).

Terhadap temuan-temuan lain yang diperoleh saat otopsi, Iqbal menegaskan akan melakukan pendalaman apakah kerangka tersebut merupakan korban tindak pidana atau bukan.

“Apakah yang bersangkutan merupakan korban kejahatan atau yang lain akan terus didalami. Tim reskrim akan menggali fakta-fakta lain termasuk mewawancarai para saksi,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau pada warga masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut diharap segera menghubungi pihak kepolisian. Hal itu agar jenazah korban dapat segera dilakukan pemakamam.

“Bisa berkoordinasi dengan kantor kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polres Kendal,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]