URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut tersangka ternyata sudan pernah melakukan aksi keji tersebut kepada keluarganya sendiri. Namun pada saat ini para korban hanya mengalami mual dan tidak sampai meninggal dunia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Anak yang Bunuh Keluarga di Magelang Ternyata Sudah Dua Kali Meracun

Anak yang Bunuh Keluarga di Magelang Ternyata Sudah Dua Kali Meracun

Anak yang Bunuh Keluarga di Magelang Ternyata Sudah Dua Kali Meracun

featured-img

RASIKAFM.COM | MAGELANG – Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembunuhan terhadap keluarganya dengan cara meracuni minuman yang disajikan. Tersangka bernama Dhio Daffa ini nekat mengabisi nyama ayah, ibu dan kakak perempuannya karena sakit hati dirinya menanggung beban semua kebutuhan ekonomi keluarga dan hutang orangtuanya.

Ketiga korban yang bernama Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu) dan Dhea Charirunnisa (anak pertama) ini ditemukan meninggal dunia dalam di dalam kamar mandi rumahnya Dusun Prajenan RT 10 RW 1, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Senin (28/11/2022) pada pukul 06.30 WIB. Korban ditemukan tergelatak usai mengalami mual-mual dan muntah karena racun yang dicampurkan tersangka.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut tersangka ternyata sudan pernah melakukan aksi keji tersebut kepada keluarganya sendiri. Namun pada saat ini para korban hanya mengalami mual dan tidak sampai meninggal dunia.

“Memang kita berdasarkan informasi yang ada kita gali dalam hal penyelidikan kami mendapatkan informasi pada hari Rabu (23/11) sempat yang bersangkutan (Dhio) mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur kedalam dawet,” ujar AKBP Sajarod kepada awak media di lokasi kejadian, Selasa (29/11/2022).

“Dua kali percobaan yang terakhir kemarin berhasil sehingga menimbulkan korban meninggal dunia. Yang pertama itu sempat memberikan minuman dawet untuk beberapa orang tidak hanya keluarganya namun ada orang lain teman-temannya juga namun tidak sampai mengakibatkan kematian,” tambahnya.

Sajarod menerangkan, racun yang dituangkan Dhio ke minuman yang dibuat ibunya dan dikonsumi para korban ini adalah racun Arsenik. Dhio mendapatkan zat kimia mematikan itu dari pembelian di online.

“Zat kimia sama yang kita temukan kemarin dia mengakunya membeli zat kimia yang kita temukan kemarin dan tadi kita sampaikan oleh dokter yg saat ini kita lakukan pengecekan ada sisa daripada Arsenik. Zat dibeli bersamaan melalui online dan mengaku membeli Arsenik. Untuk gram (berapa banyak) masih kita dalami berapa gram yang digunakannya karena pada saat yang bersangkutan mengakui menggunakannya dua sendok teh dicampur dalam minuman teh dan kopi yang setiap pgi disajikan oleh ibunya,” bebernya.

Menurut Sajarod, Dhio menuangkan racun ke dalam minuman para korban dalam keadaan sadar. Hal itu dirinya dapat sampaikan setelah proses penyidikan berjalan dengan lancar.

“Dia (melakukannya) kondisi sadar dan tidak depresi, kemarin kita interogasi jawab lancar tidak ada kendala apa-apa. Untuk kejiwaan pelaku kami sampaikan ke bu dokter pada saat wawancara lancar tidak ada kendala apa-apa sehingga ketahanan jiwanya cukup bagus,” paparnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan kasus ini ditangani oleh Polresta Magelang dengan dibeckup oleh Poda Jateng. Meski pelaku sudah mengakaui perbuatannya, pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan guna mensinkronkan keterangan pelaku dan barang bukti yang ditemukan.

“Pada prinsipnya kita dan Kapolresta sudah mendapatkan pelaku karena sudah ditemukan alat bukti baik itu pengakuan maupun alat bukti lainnya. Namun tentu saja untuk penyidikan lebih scientific kita akan uji melalui labfor hasilnya seperti apa apakah berkaitan dengan korban barang bukti dan TKP (tempat kejadian perkara) apkah itu berhubungan sehingga penyidikan yang dilakukan secara scientific tidak hanya sekedar pengakuan tersangka,” tuturnya.

“Karena kita khawatir pengakuannya saja nanti di Pengadilan mengelak itu akan menjadi kesulitan sendiri untuk mengambil keputusan hakim,” tutupnya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut