URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Akademisi Djoko Setijowarno menilai subsidi BBM dalam APBN masih belum tepat sasaran karena mayoritas dinikmati pemilik kendaraan pribadi. Dalam kajiannya, Djoko mendorong pemerintah mempercepat pembangunan transportasi umum modern di daerah sebagai solusi efisiensi fiskal, pemerataan pembangunan, dan pengurangan ketergantungan subsidi energi menuju visi Indonesia maju 2045.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menyoal Subsidi BBM: Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik

Menyoal Subsidi BBM: Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik

Menyoal Subsidi BBM: Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik

Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
featured-img

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terus dibayangi oleh teka-teki pembiayaan energi yang tidak pernah usai. Salah satu pos pengeluaran yang paling menguras energi fiskal kita adalah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sayangnya, kerap kali meleset dari target keadilan sosial.

Besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu berfluktuasi setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena anggaran belanja energi dalam APBN sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu harga minyak mentah dunia ( Indonesian Crude Price atau ICP), nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, serta volume konsumsi masyarakat.

Sebagai gambaran, realisasi subsidi BBM pada tahun 2022 sempat melonjak hingga Rp 551,2 triliun, sebelum akhirnya turun menjadi Rp 375 triliun pada 2023, dan menyusut tajam ke angka Rp 113,3 triliun pada 2024. Namun, angka ini kembali melonjak signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp 394,3 triliun, hingga akhirnya dipatok sebesar Rp 210,1 triliun pada tahun 2026.

Sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 40% dari total konsumsi BBM nasional. Namun ironisnya, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa 93% dari konsumsi BBM subsidi tersebut justru dinikmati oleh kalangan mampu pemilik kendaraan pribadi (roda dua dan roda empat). Sementara itu, sisanya hanya dinikmati oleh transportasi barang sebesar 4% dan transportasi umum penumpang sebesar 3%.

Solusi strategis yang diperlukan adalah percepatan Program Transportasi Umum di tingkat daerah. Langkah ini krusial, mengingat visi Presiden yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju keempat di dunia pada tahun 2045. Salah satu indikator utama negara maju adalah sistem transportasi publik yang mapan. Dengan waktu yang tersisa tinggal 19 tahun menuju 2045, kita perlu belajar dari keberhasilan Transjakarta yang telah berjalan selama 20 tahun. Oleh karena itu, program khusus untuk percepatan pembenahan transportasi umum di daerah harus diimplementasikan sejak sekarang.

Namun pada kenyataannya, kondisi saat ini masih jauh dari harapan. Dari 514 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, baru 45 pemda atau sekitar 9% yang sudah membenahi sistem transportasi umum mereka menjadi lebih modern. Tragisnya lagi, dari jumlah yang sedikit itu, baru sebagian kecil yang mandiri. Saat ini, tinggal dua pemda yang pengoperasiannya masih bergantung pada dana APBN, yaitu Kota Balikpapan melalui Balikpapan City Trans dan Kota Manado dengan Trans Manado.

Daripada mengalokasikan subsidi Rp 5 juta untuk pembelian motor listrik secara umum, anggaran tersebut akan jauh lebih berdampak jika dialihkan untuk menstimulus pemda dalam membenahi transportasi publik. Jika insentif kendaraan listrik tetap berjalan, maka wilayah sasarannya harus dikoreksi. Subsidi ini sebaiknya diprioritaskan bagi masyarakat di pulau-pulau kecil dan kawasan 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan} yang menghadapi kendala geografis dalam pasokan BBM.

Keberhasilan implementasi ini sudah terbukti di Kabupaten Asmat sejak tahun 2007. Keterbatasan akses terhadap BBM selama dua dekade terakhir berhasil diatasi secara mandiri melalui penggunaan motor listrik sebagai pilar utama transportasi lokal masyarakat setempat.

Jika layanan transportasi umum sudah dibenahi dengan baik, masyarakat yang menikmati manfaatnya tentu akan jauh lebih banyak. Lebih dari itu, pemerintah bahkan bisa memberikan fasilitas tarif murah atau bahkan gratis khusus bagi pelajar, mahasiswa, buruh, guru, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat kurang mampu.

Pada akhirnya, transportasi umum bukan sekadar alat mobilisasi, melainkan jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat . Selain juga mampu menciptakan efisiensi fiskal dan anggaran negara, sistem transportasi yang baik juga berfungsi sebagai mitigasi risiko sosial dan unjuk rasa, meningkatkan keselamatan berkendara, mendorong pemerataan pembangunan dan konektivitas regional, serta memberikan dampak positif bagi perbaikan lingkungan dan tata ruang kota.

BACA JUGA :

Ketiadaan layanan transportasi dan rute ekstrem pedesaan membutuhkan waktu dan energi sebelum memasuki ruang kelas
Tiba di Kelas dengan Senyuman: Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Menuju Era Baru Trans Semarang Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Menuju Era Baru Trans Semarang: Hijau, Jalur Khusus, dan Berkeadilan
Ada Jeritan dari Bangku Madrasah
Ada Jeritan dari Bangku Madrasah
WhatsApp Image 2026-05-18 at 12.14
Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi
bbm
Antisipasi Kenaikan Harga BBM Tahun 2027

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar