UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melakukan langkah antisipasi terhadap pedagang hewan kurban dadakan (tiban) menjelang hari raya Iduladha tahun ini. Salah satunya dengan tidak mengizinkan para penjual hewan kurban dadakan membuka lapak seperti lazimnya Iduladha sebelum ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan pertimbangan Pemkab Semarang menerapkan kebijakan tersebut karena saat ini wabah PMK pada hewan ternak ruminansia masih terus mengalami peningkatan. Terlebih beberapa penjual hewan kurban dadakan tersebut datang dari luar wilayah Kabupaten Semarang termasuk Jawa Timur.
“Karena pasar hewan saja kita tutup, tentunya masyarakat nanti belinya langsung ke kandang- kandang peternakan saja,” ungkapnya di Ungaran, Rabu (15/6/2022).
Menurut Ngesti selain mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban langsung ke kandang peternak, syarat yang harus dipenuhi adalah hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan. Hal itu juga berlaku bagi hewan ternak yang akan disembelih atau dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH).
“Baiknya masyarakat berkonsultasi dengan dokter hewan maupun paramedis kesehatan hewan yang membantu di wilayah masing-masing. Harapannya, hewan kurban yang dibeli benar-benar sehat dan dipastikan bebas PMK,” ujarnya.
Terkait dengan hewan kurban yang dibeli secara mandiri oleh masyarakat dan dibawa ke masjid sebelum shalat Iduladha, hal itu masih akan dibahas bersama dengan jajaran forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Biasanya hewan kurban yang dibawa ke sekitar masjid jumlahnya kan banyak. Ini yang akan kita bahas teknisnya. Intinya agar tidak terjadi ‘klaster’ penularan PMK saat Iduladha,” terangnya.
Sementara untuk pengawasan lalu lintas hewan ternak di Kabupaten Semarang, Ngesti menambahkan gugus tugas yang dibantu jajaran Polres Semarang mendirikan posko-posko lalu lintas hewan kurban di sejumlah wilayah perbatasan. Tujuannya guna melakukan pengawasan serta pengecekan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Semarang.
“Hewan yang tidak dilengkapi SKKH maka tidak boleh masuk Kabupaten Semarang dan kami minta kembali ke daerah asal,” tegasnya. (win)