URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Masyarakat resah dengan isu penculikan anak di Kota Semarang. Pihak SD Negeri Pandean Lamper 3 memperketat pengamanan kepulangan anak & meminta orang tua untuk memastikan anak sudah masuk sekolah. Orang tua juga diminta waspada & berharap ada petugas kepolisian yang mengawal kepulangan sekolah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Antisipasi Penculikan Anak, SD Pandean Lamper 3 Semarang Wajibkan Murid Dijemput Keluarga

Antisipasi Penculikan Anak, SD Pandean Lamper 3 Semarang Wajibkan Murid Dijemput Keluarga

Antisipasi Penculikan Anak, SD Pandean Lamper 3 Semarang Wajibkan Murid Dijemput Keluarga

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Masyarakat masih resah dengan isu penculikan anak di Kota Semarang. Sebelumnya, dugaan aksi kejahatan tersebut terjadi di Jalan Karanglo, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 17.45 WIB.

Kejadian itu terjadi ketika siswi SD berumur 11 tahun sedang membeli tepung ke warung kelontong. Kemudian korban didekati oleh dua pria yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Nmax bewarna hitam.

Beruntung korban melawan saat ditarik dan berhasil melarikan diri dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor NMax. Kemudian siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak nyaris jadi korban penculikan.

Kejadian yang menimpa AEW (9) ini terjadi ketika dirinya sedang pulang sekolah pada Selasa (31/1/2023) siang. Akibat peristiwa itu, orang tua korban meliburkan diri dari pekerjaannya karena merawat anaknya yang mengalami trauma.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihak Sekolah Dasar Negeri Pandean Lamper 3 memperketat pengamanan kepulangan anak. Kepala Sekolah SD Negeri Pandean Lamper 3, Estiyani mengatakan orang tua atau wali murid wajib mengantarkan anaknya sampai memastikan sudah masuk sekolah.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan para anak didiknya untuk dijemput oleh keluarga. “Sedangkan untuk anak anak yang dijemput Ojek Online, orang tua harus mengkorfirmasi ke kita bahwa anaknya dijemput oleh ojek online. Selain itu, driver ojol juga harus menyebutkan nama anak dan kelas berapa yang dijemput. Dengan begitu, kami akan lebih tenang memastikan anak anak pulang dengan selamat,” ujarnya saat ditemui, Senin (6/2/2023).

Disisi lain, Esti mengakui adanya isu penculikan membuat pihaknya was-was karena tanggung jawab di sekolah ada pada dirinya.

“Sebelum ada isu penculikan, orang tua menjemput di luar gerbang sekolah. Namun, saat ini, kami perbolehkan dengan syarat mengkorfirmasi dulu ke penjaga atau guru, siapa anak yang mau dijemput,” bebernya

Sementara itu, salah satu orang tua murid, Waluyo juga ikut merasakan keresahan akibat adanya isu penculikan anak. Dirinya juga meminta anaknya untuk waspada ketika berada di lingkungan luar rumah terutama di Sekolah.

“Sangat meresahkan, apalagi, beberapa kejadian memang terjadi di Kota Semarang. Kita sebagai orang tua memang lebih waspada, dengan menjemput sebelum jam pulang sekolah, kita sudah sampai di depan sekolah,” terangnya.

Dirinya berharap ada petugas kepolisian yang juga berjaga pada saat kepulangan sekolah. Hal itu agar untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti penculikan anak.

“Kalau bisa tidak hanya pihak sekolah, tapi petugas kepolisian harus mengawal kepulangan sekolah,” imbuhnya.

 

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Razita Azzalea, siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga, meraih medali pada kompetisi Bahasa Inggris Level 2 dalam Grand Final Nasional OMNAS 15 yang digelar di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Jawa Timur. Prestasi tersebut diraih setelah melewati seleksi berjenjang dari tingkat kota hingga provinsi, sekaligus mengharumkan nama sekolah dan Kota Salatiga di ajang akademik tingkat nasional berkat ketekunan belajar, bimbingan guru, serta dukungan keluarga.
Razita Azzalea, Raih Medali di Grand Final Nasional OMNAS 15 di Kampus UNESA
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut