URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kecelakaan serius terjadi di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) setelah truk melanggar lampu merah, menyebabkan cedera serius pada seorang pengendara sepeda motor. Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, di simpang empat Kecandran, Kota Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Apes!, Akibat Truk Terobos Lampu Merah, Motor Remuk, Pengendara Alami Luka Berat Bagian Kepala

Apes!, Akibat Truk Terobos Lampu Merah, Motor Remuk, Pengendara Alami Luka Berat Bagian Kepala

Apes!, Akibat Truk Terobos Lampu Merah, Motor Remuk, Pengendara Alami Luka Berat Bagian Kepala

Kecelakaan serius terjadi di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) setelah truk melanggar lampu merah, menyebabkan cedera serius pada seorang pengendara sepeda motor. Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, di simpang empat Kecandran, Kota Salatiga.
Foto dok Polres
Petugas laka lantas saat evakuasi motor korban akibat alami Kecelakaan di Kecandran Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Peristiwa kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) setelah truk terobos lampu merah. Akibat insiden ini, seorang pengendara sepeda motor mengalami cedera serius di bagian kepala.

Kepada rasikafm.com, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menjelaskan musibah kecelakaan itu terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 13.45 WIB. di simpang empat Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Menurut Henri, peristiwa ini bermula dari sebuah pelanggaran lalu lintas, yakni sebuah truk dengan nomor polisi H 9704 OW, yang dikemudikan oleh Sukarno (61), warga Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, sedang dalam perjalanan dari arah Tingkir menuju Blotongan.

Saat truk tersebut tiba di simpang Kecandran, lampu lalu lintas di jalur tersebut sudah menunjukkan sinyal merah. Sayangnya, sopir truk justru memutuskan untuk menerobos lampu merah tersebut, dengan mengabaikan tanda peringatan yang jelas. Sementara itu, lampu lalu lintas dari arah Sraten ke Jetis telah menyala hijau.

Akibatnya Truk langsung menabrak Honda Beat H 2082 UI yang dikendarai oleh Bahrul Ulum, warga Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

“Kecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor tidak memiliki waktu untuk menghindar, Akibatnya, Bahrul menderita cedera parah di kepala. Kondisinya sangat buruk, ia kehilangan kesadaran dan harus dilarikan ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis yang mendesak” ujar Henri.

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved