[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Author: Erwin Maarif

PPKM Darurat, Akses Jalan Masuk Ke Kota Salatiga Ditutup
Petugas gabungan berjaga di pintu masuk Kota Salatiga dari arah Simpang Tingkir, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (4/7/2021).RASIKAFM – Seluruh Akses jalan masuk Kota Salatiga melalui jalur...
Sambil Sambangi Warganya, Ketua RT Perum Puri Argomulyo Tak Kenal Lelah Lakukan Penyemprotan
Deni Setiawan Ketua RT 4 Perum Puri Argomulyo Salatiga Saat melakukan Penyemprotan Sabtu 3 Juli pagiRASIKAFM – Dipilih sebagai Ketua RT merupakan amanah yang harus dijalankan dengan benar serta...
Cegah Kluster Pasar, Dinas Pasar Semprot Dan Atur Operasional Pasar Tradisional
suasana depan Pasar raya II salatiga jumat 2 juli pagiRASIKAFM – Dinas Pasar Kota Salatiga kembali mengintensifkan penyemprotan disinfektan ke seluruh pasar tradisional. Selain itu, menerapkan...
Tekan Laju Covid-19, Pemdes Bener dibantu Babinsa Lakukan Lockdown
Kadus Krajan 2 Purwanto dibantu Babinsa Bener Serda Ribut Wuryanto saat memasang mmt di depan dusun krajan kamis 1 Juli 2021 pagi.RASIKAFM – Langkah itu diambil oleh pemerintah desa Bener Kecamatan...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut