URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi penipuan online masih menjadi salah satu kasus kejahatan yang terus menjadi atensi atau perhatian kepolisian karena diklaim sangat meresahkan masyarakat. Terakhir, Polda Jateng melalui Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan online berkedok menjual produk murah atau diluar harga pasaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Awas! Penipuan Online Berkedok Jual Produk Murah, Kenali Modusnya

Awas! Penipuan Online Berkedok Jual Produk Murah, Kenali Modusnya

Awas! Penipuan Online Berkedok Jual Produk Murah, Kenali Modusnya

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kanan) bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) saat membawa barang bukti uang hasil dari penipuan online.
featured-img

SEMARANG – Aksi penipuan online masih menjadi salah satu kasus kejahatan yang terus menjadi atensi atau perhatian kepolisian karena diklaim sangat meresahkan masyarakat. Terakhir, Polda Jateng melalui Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan online berkedok menjual produk murah atau diluar harga pasaran.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, meski baru ada satu kasus penipuan online di Kota Semarang yang berhasil diungkap, namun kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 800 juta.

“Total kerugian mencapai 800 juta. Itupun cuma tempat kejadian perkara (TKP) ini (di Kota Semarang). Korbannya adalah seorang yang memiliki toko kelontong. Ini baru satu tapi kita masih mendalami lagi karena kita akan melakukan pemeriksaan dan secara digital kita juga akan uji dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus bahkan dengan Polda lain,” ujar Kombes Djuhandani belum lama ini di Mapolda Jateng.

“Penipuan online yang cukup meresahkan masyarakat, walaupun sampai saat ini belum semua kasus yang kita ungkap namun menunjukan komitmen kita untuk kita ungkap,” tambahnya.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka bernama Irlan Ayodia (30), Kiki Khoiril (26) dan Krisyadi (32).

Aksi penipuan ketiga tersangka ini terjadi ketika pada Selasa (12/7/2022) lalu, korban melakukan pemesanan salah satu produk susu senilai ratusan juta kepada salah satu perusahaan. Akan tetapi, ketika barang akan dikirim, truk diberhentikan karena belum adanya pembayaran.

Kombes Djuhandani menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yaitu menyebar brosur, memposting broadcast (status), dan mempromosikannya ke media sosial seperti facebook. Pada saat mendapatkan pelanggan kemudian tipu daya para pelaku dalam melaksanakan aksinya dijalankan.

Ketika awal menjalankan aksinya, para pelaku bahkan rela untuk mengeluarkan modal senilai puluhan juta untuk membuat pelangganya yakin akan bisnisnya. Alhasil ketika pertama kali pelanggan memesan produk, para pelaku ini masih mengirimkan orderan korban.

Berjalannya hari, korban kemudian menerima pesanan produk pertamanya yang ia order dari para pelaku. Kemudian, ketika produk tersebut habis, lantaran murah kemudian korban memesan kembali kepada para pelaku.

Disinilah modus aksi para pelaku berhasil, korban kemudian memesan dalam jumlah yang banyak dengan nominal uang yang besar. Ketika korban sudah mengirimkan uangnya, para pelaku ini langsung kabur tanpa kabar meninggalkan korban yang kebingungan ini.

“Dia (para pelaku) mayakinkan dengan memakai modal. Awalnya korban memesan sebanyak 50 juta dan dikirim barangnya. Tapi setelah itu, dengan nominal yang besar lalu dipakai sendiri oleh pelaku. Jadi barang awalnya dikirim lalu tidak dikirim. Yang dikirim itu hanya untuk meyakinkan korban untuk menarik keuntungan yang lebih besar,” ucap Djuhandani.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan sosial media karena masih marak penipuan-penipuan online.

“Besar harapan saya kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan atau memilih social media. Karena banyak kasus yang menjadi atensi Polda Jateng,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara