URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aksi penipuan online masih menjadi salah satu kasus kejahatan yang terus menjadi atensi atau perhatian kepolisian karena diklaim sangat meresahkan masyarakat. Terakhir, Polda Jateng melalui Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan online berkedok menjual produk murah atau diluar harga pasaran.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Awas! Penipuan Online Berkedok Jual Produk Murah, Kenali Modusnya

Awas! Penipuan Online Berkedok Jual Produk Murah, Kenali Modusnya

Awas! Penipuan Online Berkedok Jual Produk Murah, Kenali Modusnya

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kanan) bersama Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) saat membawa barang bukti uang hasil dari penipuan online.
featured-img

SEMARANG – Aksi penipuan online masih menjadi salah satu kasus kejahatan yang terus menjadi atensi atau perhatian kepolisian karena diklaim sangat meresahkan masyarakat. Terakhir, Polda Jateng melalui Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan online berkedok menjual produk murah atau diluar harga pasaran.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, meski baru ada satu kasus penipuan online di Kota Semarang yang berhasil diungkap, namun kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 800 juta.

“Total kerugian mencapai 800 juta. Itupun cuma tempat kejadian perkara (TKP) ini (di Kota Semarang). Korbannya adalah seorang yang memiliki toko kelontong. Ini baru satu tapi kita masih mendalami lagi karena kita akan melakukan pemeriksaan dan secara digital kita juga akan uji dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus bahkan dengan Polda lain,” ujar Kombes Djuhandani belum lama ini di Mapolda Jateng.

“Penipuan online yang cukup meresahkan masyarakat, walaupun sampai saat ini belum semua kasus yang kita ungkap namun menunjukan komitmen kita untuk kita ungkap,” tambahnya.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka bernama Irlan Ayodia (30), Kiki Khoiril (26) dan Krisyadi (32).

Aksi penipuan ketiga tersangka ini terjadi ketika pada Selasa (12/7/2022) lalu, korban melakukan pemesanan salah satu produk susu senilai ratusan juta kepada salah satu perusahaan. Akan tetapi, ketika barang akan dikirim, truk diberhentikan karena belum adanya pembayaran.

Kombes Djuhandani menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yaitu menyebar brosur, memposting broadcast (status), dan mempromosikannya ke media sosial seperti facebook. Pada saat mendapatkan pelanggan kemudian tipu daya para pelaku dalam melaksanakan aksinya dijalankan.

Ketika awal menjalankan aksinya, para pelaku bahkan rela untuk mengeluarkan modal senilai puluhan juta untuk membuat pelangganya yakin akan bisnisnya. Alhasil ketika pertama kali pelanggan memesan produk, para pelaku ini masih mengirimkan orderan korban.

Berjalannya hari, korban kemudian menerima pesanan produk pertamanya yang ia order dari para pelaku. Kemudian, ketika produk tersebut habis, lantaran murah kemudian korban memesan kembali kepada para pelaku.

Disinilah modus aksi para pelaku berhasil, korban kemudian memesan dalam jumlah yang banyak dengan nominal uang yang besar. Ketika korban sudah mengirimkan uangnya, para pelaku ini langsung kabur tanpa kabar meninggalkan korban yang kebingungan ini.

“Dia (para pelaku) mayakinkan dengan memakai modal. Awalnya korban memesan sebanyak 50 juta dan dikirim barangnya. Tapi setelah itu, dengan nominal yang besar lalu dipakai sendiri oleh pelaku. Jadi barang awalnya dikirim lalu tidak dikirim. Yang dikirim itu hanya untuk meyakinkan korban untuk menarik keuntungan yang lebih besar,” ucap Djuhandani.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan sosial media karena masih marak penipuan-penipuan online.

“Besar harapan saya kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan atau memilih social media. Karena banyak kasus yang menjadi atensi Polda Jateng,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!