SEMARANG – Aksi penipuan online masih menjadi salah satu kasus kejahatan yang terus menjadi atensi atau perhatian kepolisian karena diklaim sangat meresahkan masyarakat. Terakhir, Polda Jateng melalui Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan online berkedok menjual produk murah atau diluar harga pasaran.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, meski baru ada satu kasus penipuan online di Kota Semarang yang berhasil diungkap, namun kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 800 juta.
“Total kerugian mencapai 800 juta. Itupun cuma tempat kejadian perkara (TKP) ini (di Kota Semarang). Korbannya adalah seorang yang memiliki toko kelontong. Ini baru satu tapi kita masih mendalami lagi karena kita akan melakukan pemeriksaan dan secara digital kita juga akan uji dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus bahkan dengan Polda lain,” ujar Kombes Djuhandani belum lama ini di Mapolda Jateng.
“Penipuan online yang cukup meresahkan masyarakat, walaupun sampai saat ini belum semua kasus yang kita ungkap namun menunjukan komitmen kita untuk kita ungkap,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka bernama Irlan Ayodia (30), Kiki Khoiril (26) dan Krisyadi (32).
Aksi penipuan ketiga tersangka ini terjadi ketika pada Selasa (12/7/2022) lalu, korban melakukan pemesanan salah satu produk susu senilai ratusan juta kepada salah satu perusahaan. Akan tetapi, ketika barang akan dikirim, truk diberhentikan karena belum adanya pembayaran.
Kombes Djuhandani menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yaitu menyebar brosur, memposting broadcast (status), dan mempromosikannya ke media sosial seperti facebook. Pada saat mendapatkan pelanggan kemudian tipu daya para pelaku dalam melaksanakan aksinya dijalankan.
Ketika awal menjalankan aksinya, para pelaku bahkan rela untuk mengeluarkan modal senilai puluhan juta untuk membuat pelangganya yakin akan bisnisnya. Alhasil ketika pertama kali pelanggan memesan produk, para pelaku ini masih mengirimkan orderan korban.
Berjalannya hari, korban kemudian menerima pesanan produk pertamanya yang ia order dari para pelaku. Kemudian, ketika produk tersebut habis, lantaran murah kemudian korban memesan kembali kepada para pelaku.
Disinilah modus aksi para pelaku berhasil, korban kemudian memesan dalam jumlah yang banyak dengan nominal uang yang besar. Ketika korban sudah mengirimkan uangnya, para pelaku ini langsung kabur tanpa kabar meninggalkan korban yang kebingungan ini.
“Dia (para pelaku) mayakinkan dengan memakai modal. Awalnya korban memesan sebanyak 50 juta dan dikirim barangnya. Tapi setelah itu, dengan nominal yang besar lalu dipakai sendiri oleh pelaku. Jadi barang awalnya dikirim lalu tidak dikirim. Yang dikirim itu hanya untuk meyakinkan korban untuk menarik keuntungan yang lebih besar,” ucap Djuhandani.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan sosial media karena masih marak penipuan-penipuan online.
“Besar harapan saya kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan atau memilih social media. Karena banyak kasus yang menjadi atensi Polda Jateng,” imbuhnya.