URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pentingnya pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan warga yang sudah memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilu 2024. Hasil pantauan Bawaslu kabupaten Demak menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pantarlih terhadap regulasi dalam melakukan tugas, sehingga Bawaslu Demak menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pemilih Pemilu 2024.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bawaslu Kabupaten Demak Menyiagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Demak Menyiagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Demak Menyiagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

featured-img

Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024 merupakan pintu masuk terdaftar atau tidaknya warga masyarakat menjadi pemilih pada pemilu 2024 nanti. Warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa hilang hak pilihnya manakala proses tahapan tidak berjalan dengan maksimal.

Hasil dari pantauan Bawaslu kabupaten Demak menunjukkan adanya indikasi tidak maksimal dalam pengawasan, seperti masih ditemukannya ketidakpatuhan pantarlih terhadap regulasi dalam melakukan tugas. Sehingga Bawaslu Demak menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pemilih Pemilu 2024.

Apel yang dihadiri oleh jajaran pengawas ad hoc mulai dari panwaslu kecamatan sampai panwaslu Kelurahan/Desa ini dilaksanakan setiap Senin. Dalam arahannya, Ketua Bawaslu, Khoirul Saleh menekankan agar semua jajaran pengawas memastikan warga yang sudah memiliki hak tercantum dalam daftar pemilih.

Khoirul juga memberikan semangat kepada panwascam dan PKD manakala menemui tugas pantarlih yang tidak sesuai prosedur dan meminta mereka tidak ragu memberikan saran perbaikan dalam rangka menjamin hak konstitusi warga negara RI.

Meskipun pantarlih merupakan tokoh masyarakat/perangkat desa dan menganggap sudah mengenal satu persatu warganya, namun prosedur coklit dengan mendatangi warga, mencocokan, dan meneliti KTP dan KK tetap harus dilaksanakan. Menurut Khoirul, prosedur coklit sekarang berbasis de jure, sehingga pantarlih tidak bisa serta merta menambah atau mencoret data pemilih tanpa adanya dokumen pendukung.

Khoirul menegaskan bahwa daftar pemilih tidak boleh membengkak, tapi ternyata banyak yang sudah tidak mempunyai hak pilih karena sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan lain-lain. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa coklit data pemilih dilakukan secara maksimal.

BACA JUGA :

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan pasokan BBM di Jawa Tengah dan DIY aman dengan ketahanan stok gasoline mencapai 12,5 hari dan gasoil 14 hari konsumsi normal. Pertamina memantau stok SPBU secara real-time, menambah pasokan dari terminal terdekat bila diperlukan, serta mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi tetap lancar.
Stok BBM di Jateng-DIY Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih predikat terbaik nasional 2026 berkat inovasi wisata edukatif “Super Daddy”. Penghargaan diserahkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha kepada Kepala Desa Lerep Sumaryadi saat Harganas 2026, Rabu (8/7/2026), sebagai apresiasi atas program kebersamaan ayah dan anak yang telah diikuti sekitar 500 keluarga.
Kampung KB Lerep Jadi Terbaik Nasional, Paket Wisata "Super Daddy" Antar Ayah Lebih Dekat dengan Anak

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut