Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tatacara Pemutakhiran Data Pemilih sejak tanggal 12 hingga 19 Februari 2023. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan pengawasan melekat sebanyak 1.416 TPS.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, tahapan pengawasan melekat prosedur tatacara pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan dengan melakukan sampling sebanyak 10 Kepala Keluarga dan sebaran ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jajaran pengawas memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih sesuai dengan prosedur, dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.
“Selama pelaksanaan pengawasan, terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam satu keluarga tidak berada dalam TPS yang sama. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara. Serta ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS-nya sekitar 1,5 kilometer,” ujar Nining pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2023.
Selain itu, terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tanpa mencocokkan NIK pemilih, hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah, setelah itu Pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian tersebut menjadi temuan oleh jajaran Pengawas Kecamatan Gajahmungkur.
Oleh karena itu, menurut Nining, jajaran pengawas telah memberikan beberapa saran perbaikan baik secara langsung maupun tertulis, sehingga prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.
“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,” ungkap Nining.
Selain itu, Nining juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan membuka posko aduan masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui media sosial. Masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online milik KPU dapat melaporkan ke Bawaslu melalui posko aduan ini.
“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapannya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” papar Nining