SEMARANG – Kelakuan bejat dilakukan oleh oknum Guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri Purbalingga berinisial AS yang tega setubuhi sejumlah siswinya.
Kini pria berusia 32 tahun itu sudah diamankan oleh jajaran Polres Purbalingga pada Jumat (2/3/2022) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sudah sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaa sementara, pria itu sudah melakukan tindakan asusila terhadap tujuh siswi yang sedang menempuh pendidikan di sekolah tempat ia mengajar.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.
“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Purbalingga Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan, bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu korban lainnya dipaksa menonton video porno.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.
Ia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp. 5 milyar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menyebut untuk korban sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka.
Tersangka tega melakukannya dengan mengancam menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” imbuhnya.