SEMARANG – Nasib apes menimpa seorang lansia bernama Kasmito (74) yang ditahan di Rutan Polres Demak lantaran membela diri ketika pencuri ikan yang melawannya.
Kasus yang dialami oleh Kasmito bermula saat ia memergoki seorang pemuda berumur 30 tahunan yang sedang mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada Selasa (7/9/2021) lalu.
[irp posts=”25929″ name=”Korban Pembacokan Lansia Lantaran Mencuri Ikan Diancam 7 Tahun Penjara”][irp posts=”25942″ name=”Polisi Berikan Penjelasan Atas Kasus Lansia Yang Bela Diri Saat Pencuri Melawannya”]
Kolam ikan itu sendiri terletak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dan berlokasi di kawasan yang sepi penduduk.
“Jadi Mbah Minto itu memang penjaga kolam ikan di situ, tidurnya juga di situ di gubuk. Nah tanggal 7 September sekitar pukul 18.30 malam itu si mbah mergokin ada maling di kolamnya itu,” ujar Kuasa hukum Kasminto dari LBH Demak Raya, Hariyanto saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, awalnya kakek yang hidup sebatang kara ini bermaksud menegur maling dengan cara yang baik. Namun, pencuri itu tidak terima dan malah menyerang Mbah Minto menggunakan alat strum ikan yang dia bawa.
“Mbah sudah teriak maling-maling tapi ndak ada yang merespons karena letaknya juga jauh dari warga. Korban hendak menyerang lalu Mbah Minto mengambil arit dan dibacoklah maling itu di bagian punggung untuk melindungi diri,” jelas dia.