MH, 42 seorang buruh harian lepas warga Salatiga diamanakan polisi, atas kasus pencabulan terhadap anak kandung dengan tkp di Salatiga.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya. Disebutkan jika aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2009 silam. Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun, ia dan anaknya pulang berdua. Saat itulah muncul niat jahat pelaku.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diancam untuk tidak lapor ibunya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang diakui pelaku mulai 26 Agustus 2021silam. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri. Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.
Pelaku pencabulan MH saat didepan polisi
MH diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5 – 15 tahun.