KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi

Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi

Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi

Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus asusila, premanisme, perjudian, dan narkoba dalam upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Foto: Humas Polres Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap dua pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri. Kedua pelaku berasal dari dua pondok pesantren yang berbeda.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan dua lokasi pondok pesantren, yakni Ponpes MU dan Ponpes MH.
Di Ponpes MU, pelaku berinisial CB (60), yang merupakan seorang pengasuh di pesantren tersebut, diduga melakukan tindakan pencabulan pada awal Februari 2025.

“Korban berjumlah 10 orang, semuanya adalah santri laki-laki berusia antara 13 hingga 17 tahun,” jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku, lanjutnya, adalah dengan memberikan iming-iming berupa rokok, reward, serta perlakuan istimewa kepada para korban.

“Pencabulan dilakukan di kamar pelaku maupun kamar santri yang diminta untuk memijatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, di Ponpes MH pelaku berinisial MS (53), yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, diduga melakukan hal serupa pada awal Februari 2025.

“Dua santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun menjadi korban. Lokasi pencabulan di dalam kelas saat para korban sendirian. Seperti halnya pelaku CB, modus yang digunakan MS juga meminta korban untuk memijatnya,” ujarnya.

Ratna mengungkapkan, Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas P3AKB, Dinas Sosial, serta psikologi forensik Rumah Sakit Ken Saras untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi psikis terhadap para korban.

“Tujuannya untuk memulihkan kondisi psikis korban yang trauma,” sambungnya.

Selain dua kasus tersebut, dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan, Polres Semarang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya premanisme, perjudian, asusila, dan narkoba. Sebanyak dua pelaku premanisme diamankan, sementara dalam kasus perjudian, sebanyak 10 pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa judi domino dan dadu kopyok.

Selain itu, dalam kasus asusila, terdapat enam kejadian dengan tujuh pelaku, dan dalam kasus narkoba, terdapat lima kejadian dengan sembilan pelaku, serta barang bukti berupa 7,5 gram sabu, empat butir alprazolam, dan 190 butir trihexyphenidil. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]