[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Hukum & Kriminal

Buron 14 Tahun, Pengacara Ini Ditangkap Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang
Pelarian Yohanes Sugiwiyarno, Pengacara Ungaran, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Penangkapannya terjadi dalam acara resmi meresmikan lokasi...
Kasus Sumowono Belum Selesai, Sertifikat Tanah Warga Jambu Ini Juga Berganti Status Kepemilikan
Dugaan Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Semarang Mengenai Warga Desa Candigaron dan Gedeg - Warga Desa Candigaron dan Gedeg, Kabupaten Semarang, resah menghadapi dugaan kasus mafia tanah. Beberapa sertifikat...
Beredar Pesan Berantai Penangkapan Pelaku Curanmor di Tuntang, Ternyata Ini yang Terjadi
Berita penangkapan pelaku curanmor di Dusun Karangnongko, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menjadi viral di WhatsApp. Polsek Tuntang memastikan kebenarannya saat Kanit Reskrim mengecek...
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Tak Hanya Berganti Pemilik, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Ternyata Dijadikan HT Bank
Kekecewaan Warga Candigaron, Semarang atas Sertifikat Tanah yang Berubah Status sebagai Hak Tanggungan Bank. Sebuah laporan mengungkapkan bahwa puluhan warga di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang,...
Babak Kedua Pengusutan Kasus Korupsi PPh 21 ASN di Salatiga, Apakah Akan Ada Tersangka Lain?
RASIKAFM.COM | UNGARAN -Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengusut kembali ‘babak kedua’ kasus korupsi pajak penghasilan (PPh 21) ASN di Salatiga yang merugikan negara Rp 12,5 miliar. Kajari...
Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama
Puluhan warga Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang mengalami kesulitan setelah meminjam uang dengan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan utang. Mereka harus menelan...
Bea Cukai Semarang Berhasil Mencegah Penyelundupan Rokok Ilegal dengan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Petugas Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kota Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari satu juta batang rokok ilegal di Jalan Kaligawe. Dalam tindakan ini, potensi kerugian negara...
Dua Pria Diamankan atas Dugaan Pembalakan Ilegal di Green Belt Waduk Jatibarang
Dua pria diamankan oleh Polrestabes Semarang terkait kasus pembalakan liar di Waduk Jatibarang. Muhammad Zainal Asiqin dan Iskandar diduga menjadi otak dari kegiatan ilegal ini yang melibatkan penebangan...
Direktur-Reserse-Kriminal-Khusus-Polda-Jawa-Tengah-Kombes-Pol-Dwi-Subagio
Direktorat Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penjualan Gawai Ilegal
Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penjualan gawai ilegal di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang telah merugikan negara hingga mencapai Rp2 miliar. Dalam operasi...
Kejaksaan Salatiga Musnahkan BB Narkotika, Tembakau Gorila dan Ganja
RASIKAFM.COM | UNGARAN -Kejaksaan Negeri Salatiga akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) narkotika mulai dari sabu, tembakau gorila, ganja hingga obat terlarang, di halaman lokasi Rumah Ramah Hukum Kejari...
Muat Lebih

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut