URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang melibatkan mantan karyawan bank di Kota Semarang. Dengan keempat tersangka ditetapkan, penyalahgunaan ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah di Kota Semarang

Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah di Kota Semarang

Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah di Kota Semarang

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang melibatkan mantan karyawan bank di Kota Semarang. Dengan keempat tersangka ditetapkan, penyalahgunaan ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Foto: Dok. /IST
Rilis kasus penyalahgunaan data nasabah bank di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
featured-img

Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh sejumlah mantan karyawan bank di Kota Semarang. Tindakan ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memberikan informasi bahwa keempat tersangka ini dikenal dengan inisial SAN (31), DY (31), YS (35), dan SL (50). Diketahui bahwa para tersangka yang merupakan warga asli Kota Semarang telah melakukan aksinya sejak tahun 2020.

“DY, YS dan SL sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan satu tersangka rencananya akan diserahkan pekan ini,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Kombes Dwi mengatakan, akibat perbuatan para pelaku, korban berinisial WW mengalami kerugian mencapai Rp. 3 miliar karena tanggungan pajak. Modus yang dilakukan yakni tersangka SAN dan DY selaku karyawan bank menggunakan data pribadi orang lain tapa izin.

Kemudian data itu digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka SL dan YS untuk layanan Transaksi Tarik tunai kartu kredit.

“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni mendapatkan insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC dan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Lalu keuntungan vang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3% sampai. 1% setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC (gesek tunai) serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” terangnya.

Sementara tersangka SAN mengatakan, melakukan aksinya dengan memanfaatkan sistem kelemahan bank. Ia mengaku melakukan kegiatan ini saat bekerja sebagai karyawan Bank.

“Sudha kerja di Bank 7 tahun. Bisa lakukan ini dari pengamanan sistem. Saya juga punya latar belakang IT,” tuturnya.

Disisi lain, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu meminta agar bank-bank memperketat pengamanannya. Hal ini dilakukan agar kejadian dan kejahatan-kejahatan lainnya bisa dihindari.

“Menghimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo