URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang melibatkan mantan karyawan bank di Kota Semarang. Dengan keempat tersangka ditetapkan, penyalahgunaan ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah di Kota Semarang

Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah di Kota Semarang

Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah di Kota Semarang

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang melibatkan mantan karyawan bank di Kota Semarang. Dengan keempat tersangka ditetapkan, penyalahgunaan ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Foto: Dok. /IST
Rilis kasus penyalahgunaan data nasabah bank di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
featured-img

Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh sejumlah mantan karyawan bank di Kota Semarang. Tindakan ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memberikan informasi bahwa keempat tersangka ini dikenal dengan inisial SAN (31), DY (31), YS (35), dan SL (50). Diketahui bahwa para tersangka yang merupakan warga asli Kota Semarang telah melakukan aksinya sejak tahun 2020.

“DY, YS dan SL sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan satu tersangka rencananya akan diserahkan pekan ini,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Kombes Dwi mengatakan, akibat perbuatan para pelaku, korban berinisial WW mengalami kerugian mencapai Rp. 3 miliar karena tanggungan pajak. Modus yang dilakukan yakni tersangka SAN dan DY selaku karyawan bank menggunakan data pribadi orang lain tapa izin.

Kemudian data itu digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka SL dan YS untuk layanan Transaksi Tarik tunai kartu kredit.

“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni mendapatkan insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC dan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Lalu keuntungan vang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3% sampai. 1% setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC (gesek tunai) serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” terangnya.

Sementara tersangka SAN mengatakan, melakukan aksinya dengan memanfaatkan sistem kelemahan bank. Ia mengaku melakukan kegiatan ini saat bekerja sebagai karyawan Bank.

“Sudha kerja di Bank 7 tahun. Bisa lakukan ini dari pengamanan sistem. Saya juga punya latar belakang IT,” tuturnya.

Disisi lain, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu meminta agar bank-bank memperketat pengamanannya. Hal ini dilakukan agar kejadian dan kejahatan-kejahatan lainnya bisa dihindari.

“Menghimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga