URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejadian tragis terjadi di Kabupaten Semarang, ketika seorang warga bernama AP terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya di Koperasi Tunas Harapan. Insiden ini dipicu oleh ketidaksenangan AP setelah dipecat karena pelanggaran aturan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Terima Dipecat, Karyawan Koperasi di Tuntang Nekat Tusuk Rekan Kerjanya

Tak Terima Dipecat, Karyawan Koperasi di Tuntang Nekat Tusuk Rekan Kerjanya

Tak Terima Dipecat, Karyawan Koperasi di Tuntang Nekat Tusuk Rekan Kerjanya

AP, pelaku penusukan rekan kerjanya di Koperasi Tunas Harapan Tuntang sedang dinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.

Foto: dok. Humas Polres Semarang

AP, pelaku penusukan rekan kerjanya di Koperasi Tunas Harapan Tuntang sedang dinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – AP (25) seorang warga Kota Semarang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia nekat menusuk sesama rekan kerjanya di Koperasi Tunas Harapan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang gara-gara sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya.

Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini menyampaikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 08.00. Sesaat sebelum kejadian, dilaksanakan rapat harian rutin. Usai rapat, pelaku AP dipanggil oleh pengawas koperasi ke ruangan kerjanya.

“Ternyata AP diberhentikan dari pekerjaannya karena melanggar aturan koperasi, yakni mengkonsumsi minuman beralkohol saat jam kerja pada Selasa (17/10/2023),” ungkap Hartini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).

Mengetahui ia telah diberhentikan dari pekerjaannya, lanjut Hartini, pelaku mendatangi rekan kerjanya bernama Tegar (20) untuk mengkonfirmasi atas keputusan dari koperasi tersebut.

Saat diinterogasi oleh penyidik, AP merasa bahwa korban yang melaporkan tindakannya kepada pengawas koperasi yang berujung pemecatan. Padahal menurutnya, justru korban yang merayu untuk minum minuman beralkohol itu.

“Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Pelaku selanjutnya memukul korban lalu mengambil pisau lipat yang disimpan di loker miliknya. Lalu pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pangkal paha belakang sebelah kiri,” jelasnya.

Setelah mengetahui korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Pengawas koperasi yang mengetahui adanya keributan itu kemudian melaporkannya ke Polsek Tuntang. Petugas yang datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP menemukan pisau lipat yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.

“Berdasarkan keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, kurang dari 24 jam atau tepatnya pada Jumat (20/10/2023) pukul 02.00 WIB pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang,” sambungnya.

Selain pisau lipat, polisi juga mengamankan 1 celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti. Sementara pelaku diancam pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara