KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Mengamankan 22 Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Polrestabes Semarang Mengamankan 22 Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Polrestabes Semarang Mengamankan 22 Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Foto: Dok./IST
Para pelaku tawuran diamankan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku tawuran di Semarang. Menurut penjelasan Wakaspolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, sebanyak 22 orang berhasil diamankan setelah terjadi tiga kejadian tawuran dalam pekan terakhir.

Kejadian tawuran tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Cilosari Semarang Timur, Tanggul Tambak Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, 4 orang diamankan di Cilosari Semarang Timur, 9 orang di Tanggul Tambak Dalam, dan 9 orang di Suratmo.

“Di antara 22 orang itu 4 orang membawa senjata tajam. Kemudian untuk barang bukti senjata tajam kami amankan sejumlah 9 buah dengan bentuk sabit dan parang. Para pelaku ini ada yang hendak tawuran dan sudah tawuran,” ujarnya dalam rilis di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Wiwit menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu (22/10) saat Anggota Sat Samapta Polestabes Semarang sedang melaksanakan Patroli Skala Besar. Kemudian petugas mendapat informasi dari Comand Centre Polestabes Semarang bahwa di Jalan Cilosari Semarang Timur ada beberapa remaja yang berkumpul atau hendak melakukan tawuran dan setelah dilakukan pengecekan mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam.

“Selanjutnya beberapa remaja tersebut dibawa ke dalam Truk Dalmas, dan Anggota kembali melanjutkan Patroli,” paparnya.

Lokasi kedua berada di Jalan Tambak Dalam Raya Gayamsari. Saat itu beberapa remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran diamankan polisi.

Setelah di daerah Suratmo ada beberapa kelompok yang sedang melakukan tawuran. Kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.

“Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang,” bebernya.

Sejauh ini Wiwit mengonfirmasi jika dari kabar yang dia dapat ada satu korban yang mengalami luka. Namun sejauh ini belum ada laporan.

Terlepas dari itu, korban sebetulnya juga pelaku tawuran karena sama-sama turun ke jalan melakukan perkelahian dan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum. Untuk motif sendiri, kata Wiwit, para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.

“Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain,” paparnya.

Akibat perilaku para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ucapnya.

Terakhir, Wiwit menegaskan bahwa upaya preventif juga terus ditempuh oleh Polrestabes Semarang. Pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster.

“Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]