URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku tawuran di beberapa lokasi di Semarang. Wakaspolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa sebanyak 22 orang berhasil diamankan setelah terjadi tiga kejadian tawuran dalam pekan terakhir. Kejadian tawuran tersebut terjadi di Cilosari Semarang Timur, Tanggul Tambak Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat. Beberapa pelaku membawa senjata tajam, di antaranya sabit dan parang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Mengamankan 22 Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Polrestabes Semarang Mengamankan 22 Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Polrestabes Semarang Mengamankan 22 Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam

Foto: Dok./IST
Para pelaku tawuran diamankan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
featured-img

Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku tawuran di Semarang. Menurut penjelasan Wakaspolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, sebanyak 22 orang berhasil diamankan setelah terjadi tiga kejadian tawuran dalam pekan terakhir.

Kejadian tawuran tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Cilosari Semarang Timur, Tanggul Tambak Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, 4 orang diamankan di Cilosari Semarang Timur, 9 orang di Tanggul Tambak Dalam, dan 9 orang di Suratmo.

“Di antara 22 orang itu 4 orang membawa senjata tajam. Kemudian untuk barang bukti senjata tajam kami amankan sejumlah 9 buah dengan bentuk sabit dan parang. Para pelaku ini ada yang hendak tawuran dan sudah tawuran,” ujarnya dalam rilis di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).

Wiwit menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu (22/10) saat Anggota Sat Samapta Polestabes Semarang sedang melaksanakan Patroli Skala Besar. Kemudian petugas mendapat informasi dari Comand Centre Polestabes Semarang bahwa di Jalan Cilosari Semarang Timur ada beberapa remaja yang berkumpul atau hendak melakukan tawuran dan setelah dilakukan pengecekan mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam.

“Selanjutnya beberapa remaja tersebut dibawa ke dalam Truk Dalmas, dan Anggota kembali melanjutkan Patroli,” paparnya.

Lokasi kedua berada di Jalan Tambak Dalam Raya Gayamsari. Saat itu beberapa remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran diamankan polisi.

Setelah di daerah Suratmo ada beberapa kelompok yang sedang melakukan tawuran. Kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.

“Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang,” bebernya.

Sejauh ini Wiwit mengonfirmasi jika dari kabar yang dia dapat ada satu korban yang mengalami luka. Namun sejauh ini belum ada laporan.

Terlepas dari itu, korban sebetulnya juga pelaku tawuran karena sama-sama turun ke jalan melakukan perkelahian dan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum. Untuk motif sendiri, kata Wiwit, para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.

“Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain,” paparnya.

Akibat perilaku para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ucapnya.

Terakhir, Wiwit menegaskan bahwa upaya preventif juga terus ditempuh oleh Polrestabes Semarang. Pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster.

“Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut