URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono merasa diperas atau dimintai uang oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dirinya diminta untuk membayar senilai Rp. 5 miliar setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketika hendak menjadi saksi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diminta 10 Miliar oleh Oknum Kejati Jateng Untuk Penanganan Kasus, Pengusaha di Semarang Malah Jadi Tersangka

Diminta 10 Miliar oleh Oknum Kejati Jateng Untuk Penanganan Kasus, Pengusaha di Semarang Malah Jadi Tersangka

Diminta 10 Miliar oleh Oknum Kejati Jateng Untuk Penanganan Kasus, Pengusaha di Semarang Malah Jadi Tersangka

Featured Image

SEMARANG – Pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono merasa diperas atau dimintai uang oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dirinya diminta untuk membayar senilai Rp. 5 miliar setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketika hendak menjadi saksi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa

Total ada dua SPDP yang akan diberikan oleh Agus Hartono dari Kejati Jateng. Sehingga total uang yang diminta dari dirinya senilai Rp. 10 miliar.

Agus Hartono mengatakan, permintaan tersebut dilakukan oleh Koordinator Pidana Kusus (Pidsus) Kejati Jateng bernama Putri Ayu Wulandari atas perintah dari Mantan Kajati Jateng yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Andi Herman.

“Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jateng yang saat ini sedang bergulir,” ujar Agus saat jumpa pers didampingi Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjutak dan Martin Lukas Simanjuntak di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.

Agus mengaku, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng usai tak memberikan permintaan uang untuk proses SPDP. Padahal dalam pemberian kredit ke PT Citra Guna Prakasa, dirinya hanya selaku sebagai penjamin.

“Pada saat diperiksa saksi di Kejati Jateng bulan Juli 2022, Putri menemui saya empat mata. Penasihat Hukum saya tidak boleh mendapingi. Lalu disana disebutkan saya pasti bersalah kemudian akan dinyatakan ikut serta dalam korupsi ini karena sudah ada satu tersangka yang mmg sudah menjalani hukumman dimana dia adalah Direktur yang baru diperusahaan ini,” paparnya.

“Kemudian saya sempat bertanya kalau begitu ada petunjuk dan yang mengataskan atas perintah pak Kajati bisa kita bantu pak katanya ada dua SPDP maka satu SPDP dia mengatakan 5 miliar kalau dua jadi 10 miliar,” tambahnya.

Karena dalam proses perjalanan hukum yang tidak dinyatakan bersalah baik pidana maupun perdata, Agus tak menuruti permintaan tersebut. Selain itu ada juga putusan yang entah mengatakan berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam ranah kewenangan pengadilan praniaga.

“Jadi ada dua putusan yang sudah jelas produk hukum yang harus kita taati bersama. Yang pertama putusan No. 98 kemudian kedua No 13. Seiring berjalannya waktu saya melihat lagi banyak hal yang perlu saya jelaskan ke penyidik Kejati Jateng namun saya tidak pernah diberi kesempatan lagi untuk ditanya mengenai detail perkara atau perbuatan melawan hukum atau dokumen yang menurut mereka itu tidak benar. Namun tiba-tiba pada tanggal 25 Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua SPDP tersebut dimana saya tidak meladeni Putri Ayu untuk menyerahkan uang sebesar 5 miliar per-masing-masing SPDP,” paparnya.

Sementara itu, Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak telah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan. Surat somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Kamaruddin mengatakan, atas Somasi yang dikirimkan, harusnya menjadi perhatian Kejagung, khususnya Jaksa Agung. Ia juga meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

“Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono,” bebernya.

Penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa tersebut dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri yang terkait dengan kasus tersebut.

“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal,” jelasnua.

Ia menjelaskan, percobaan pemerasan tersebut dialami kliennya, Agus Hartono, saat pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari.

Saat itu, Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

“Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.

Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

“Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.

Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menyampaikan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait munculnya kabar dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” tutupnya.

BACA JUGA :

Rencana pembangunan Exit Tol Patimura memasuki tahap lelang kontraktor. Proyek ini dibahas oleh Robby Hernawan bersama PT Trans Marga Jateng di Salatiga melalui audiensi di ruang kerja wali kota. Pertemuan berlangsung awal Maret 2026 untuk mempercepat akses dan mobilitas, dengan penandatanganan kontrak direncanakan setelah Lebaran.
Kabar Gembira! Exit Tol Patimura Salatiga Habis Lebaran akan Dikerjakan
Perayaan Cap Go Meh 2026 berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Acara digelar di Klenteng Hok Tek Bio, Salatiga pada 3 Maret 2026, dihadiri unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. Perayaan ini menjadi wujud syukur sekaligus mempererat harmoni warga
Perayaan Cap Go Meh 2026 di Hok Tek Bio Salatiga, Toleransi di Tengah Ramadan
Relokasi sementara warga terdampak longsor disiapkan oleh Ngesti Nugraha bersama Pemerintah Kabupaten Semarang di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur pada Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan karena pergerakan tanah mendekati permukiman, dengan menyiapkan lahan huntara, pemasangan EWS, serta pemantauan bersama instansi terkait.
Pemkab Semarang Siapkan Lahan 2,6 Hektare untuk Skenario Relokasi Warga Terdampak Longsor di Kalongan
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja ditegaskan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang pada Rabu (4/3/2026). Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran melalui monitoring perusahaan dan pembukaan kanal pengaduan.
Disnaker Kabupaten Semarang: Masa Kerja Minimal 1 Bulan, Perusahaan Wajib Bayar THR

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Pengamanan arus mudik Lebaran 2026 disiapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Operasi Ketupat dengan dukungan 161.243 personel. Hal ini disampaikan Wakapolri Dedi Prasetyo, seiring potensi...
Kecelakaan beruntun di kawasan Exit Tol Bawen diungkap penyebabnya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang melalui Plt Kepala Dishub Djoko Noerjanto di Kabupaten Semarang, Selasa 3 Maret 2026. Insiden dipicu kendaraan tidak laik jalan dan dugaan rem blong, sehingga pemerintah mengusulkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kecelakaan serupa.
Rem Blong di Exit Tol Bawen, Dishub Ungkap Truk Tak Laik Jalan dan Usulkan Rekayasa Lalu Lintas
Kecelakaan beruntun di kawasan Exit Tol Bawen diungkap penyebabnya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang melalui Plt Kepala Dishub Djoko Noerjanto di Kabupaten Semarang, Selasa 3 Maret 2026. Insiden...
Rencana pembangunan Exit Tol Patimura memasuki tahap lelang kontraktor. Proyek ini dibahas oleh Robby Hernawan bersama PT Trans Marga Jateng di Salatiga melalui audiensi di ruang kerja wali kota. Pertemuan berlangsung awal Maret 2026 untuk mempercepat akses dan mobilitas, dengan penandatanganan kontrak direncanakan setelah Lebaran.
Kabar Gembira! Exit Tol Patimura Salatiga Habis Lebaran akan Dikerjakan
Rencana pembangunan Exit Tol Patimura memasuki tahap lelang kontraktor. Proyek ini dibahas oleh Robby Hernawan bersama PT Trans Marga Jateng di Salatiga melalui audiensi di ruang kerja wali kota. Pertemuan...
Perayaan Cap Go Meh 2026 berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Acara digelar di Klenteng Hok Tek Bio, Salatiga pada 3 Maret 2026, dihadiri unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. Perayaan ini menjadi wujud syukur sekaligus mempererat harmoni warga
Perayaan Cap Go Meh 2026 di Hok Tek Bio Salatiga, Toleransi di Tengah Ramadan
Perayaan Cap Go Meh 2026 berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Acara digelar di Klenteng Hok Tek Bio, Salatiga pada 3 Maret 2026, dihadiri unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. Perayaan ini menjadi...
Inflasi Februari 2026 di Jawa Tengah tercatat 0,76 persen (mtm). Data ini dirilis Bank Indonesia bersama pemerintah daerah di berbagai kota IHK pada Februari 2026. Kenaikan dipicu harga pangan seperti cabai, bawang, dan telur menjelang Ramadan, sementara pengendalian dilakukan melalui koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah untuk menjaga pasokan dan distribusi.
Inflasi Jawa Tengah Februari 2026 Naik 0,76 Persen, Dipicu Kebutuhan Ramadan
Inflasi Februari 2026 di Jawa Tengah tercatat 0,76 persen (mtm). Data ini dirilis Bank Indonesia bersama pemerintah daerah di berbagai kota IHK pada Februari 2026. Kenaikan dipicu harga pangan seperti...
Muat Lebih

POPULER

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mendesak Pemkab Semarang mempercepat penanganan banjir dan longsor di Kalongan, Susukan–Kutilang, Lerep, Nyatnyono, dan Blanten, Jumat (27/2/2026). Ia meminta pengerukan Sungai Kaligung serta perbaikan jalan terdampak karena sedimentasi dan cuaca ekstrem. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan BBWS dan instansi terkait.
Longsor dan Banjir Ancam Permukiman, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Desak Penanganan Segera
Video komplain program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Dukuh 05 Salatiga menjadi perhatian publik. Kepala sekolah Jumarti menjelaskan keluhan menu telah beberapa kali disampaikan kepada penyedia. Peristiwa itu terjadi di Salatiga dan viral pada Senin (2/3/2026). Evaluasi dilakukan dengan perbaikan menu serta kontrol kualitas makanan.
Viral di Medsos, Kepala SDN Dukuh Salatiga Tolak Menu MBG
Pergerakan tanah yang memicu longsor kembali terjadi di Dusun Bandungan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, menyampaikan peristiwa dipicu curah hujan tinggi. Pemerintah daerah bersama dinas terkait menambah sistem EWS guna mengantisipasi ancaman bagi warga sekitar.
Longsor Kalongan Kian Aktif, BPBD Kabupaten Semarang Tambah EWS di Sisi Barat

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved