URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono merasa diperas atau dimintai uang oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dirinya diminta untuk membayar senilai Rp. 5 miliar setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketika hendak menjadi saksi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diminta 10 Miliar oleh Oknum Kejati Jateng Untuk Penanganan Kasus, Pengusaha di Semarang Malah Jadi Tersangka

Diminta 10 Miliar oleh Oknum Kejati Jateng Untuk Penanganan Kasus, Pengusaha di Semarang Malah Jadi Tersangka

Diminta 10 Miliar oleh Oknum Kejati Jateng Untuk Penanganan Kasus, Pengusaha di Semarang Malah Jadi Tersangka

featured-img

SEMARANG – Pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono merasa diperas atau dimintai uang oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Dirinya diminta untuk membayar senilai Rp. 5 miliar setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketika hendak menjadi saksi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa

Total ada dua SPDP yang akan diberikan oleh Agus Hartono dari Kejati Jateng. Sehingga total uang yang diminta dari dirinya senilai Rp. 10 miliar.

Agus Hartono mengatakan, permintaan tersebut dilakukan oleh Koordinator Pidana Kusus (Pidsus) Kejati Jateng bernama Putri Ayu Wulandari atas perintah dari Mantan Kajati Jateng yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Andi Herman.

“Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan kriminalisasi oleh penyidik Kejati Jateng yang saat ini sedang bergulir,” ujar Agus saat jumpa pers didampingi Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjutak dan Martin Lukas Simanjuntak di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.

Agus mengaku, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng usai tak memberikan permintaan uang untuk proses SPDP. Padahal dalam pemberian kredit ke PT Citra Guna Prakasa, dirinya hanya selaku sebagai penjamin.

“Pada saat diperiksa saksi di Kejati Jateng bulan Juli 2022, Putri menemui saya empat mata. Penasihat Hukum saya tidak boleh mendapingi. Lalu disana disebutkan saya pasti bersalah kemudian akan dinyatakan ikut serta dalam korupsi ini karena sudah ada satu tersangka yang mmg sudah menjalani hukumman dimana dia adalah Direktur yang baru diperusahaan ini,” paparnya.

“Kemudian saya sempat bertanya kalau begitu ada petunjuk dan yang mengataskan atas perintah pak Kajati bisa kita bantu pak katanya ada dua SPDP maka satu SPDP dia mengatakan 5 miliar kalau dua jadi 10 miliar,” tambahnya.

Karena dalam proses perjalanan hukum yang tidak dinyatakan bersalah baik pidana maupun perdata, Agus tak menuruti permintaan tersebut. Selain itu ada juga putusan yang entah mengatakan berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam ranah kewenangan pengadilan praniaga.

“Jadi ada dua putusan yang sudah jelas produk hukum yang harus kita taati bersama. Yang pertama putusan No. 98 kemudian kedua No 13. Seiring berjalannya waktu saya melihat lagi banyak hal yang perlu saya jelaskan ke penyidik Kejati Jateng namun saya tidak pernah diberi kesempatan lagi untuk ditanya mengenai detail perkara atau perbuatan melawan hukum atau dokumen yang menurut mereka itu tidak benar. Namun tiba-tiba pada tanggal 25 Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua SPDP tersebut dimana saya tidak meladeni Putri Ayu untuk menyerahkan uang sebesar 5 miliar per-masing-masing SPDP,” paparnya.

Sementara itu, Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak telah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan. Surat somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Kamaruddin mengatakan, atas Somasi yang dikirimkan, harusnya menjadi perhatian Kejagung, khususnya Jaksa Agung. Ia juga meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

“Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono,” bebernya.

Penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa tersebut dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri yang terkait dengan kasus tersebut.

“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal,” jelasnua.

Ia menjelaskan, percobaan pemerasan tersebut dialami kliennya, Agus Hartono, saat pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari.

Saat itu, Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

“Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.

Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

“Karenanya, saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.

Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menyampaikan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait munculnya kabar dugaan percobaan pemerasan oleh oknum jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” tutupnya.

BACA JUGA :

Dosen STAI Kuningan, Dakhori, menjelaskan bahwa istilah Londo Ireng kini berkembang sebagai simbol kritik terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Rasika FM, Minggu (26/7/2026), sebagai refleksi atas ketimpangan sosial, pembangunan, dan demokrasi. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan serta memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan masyarakat.
Istilah Londo Ireng Kembali Muncul, Dr. Dakhori Soroti Bahaya Mental Penjajah di Tubuh Bangsa Sendiri
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Abdul Ghoffar Rozin menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan kolaborasi lintas elemen dalam menghadapi bencana saat Apel Kesiapsiagaan Jambore Relawan NU Peduli se-Jawa Tengah di Bumi Perkemahan Harda Walika, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini diisi peluncuran aplikasi NU Risk, penyerahan bantuan kebencanaan, serta penanaman pohon sebagai upaya memperkuat respons bencana, pemulihan korban, dan konservasi lingkungan.
Gus Rozin: Relawan NU Peduli Harus Siaga, Cepat dan Utamakan Kemanusiaan
Ribuan warga dan wisatawan memadati Alun-alun Salatiga, Jumat (24/7/2026), untuk mengikuti Kenduri Rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-1276 Kota Salatiga. DPRD Kota Salatiga menyediakan 7.000 porsi makanan dan minuman gratis serta satu gunungan raksasa sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan. Antusiasme masyarakat membuat ratusan stan kuliner habis diserbu hanya dalam hitungan menit
Ribuan Warga Salatiga Berebut 7.000 Porsi Makanan Gratis dalam Acara Kenduri Rakyat HUT Salatiga
Rumah pasangan lansia Muhroji (73) dan Munarti (65) di Dusun Pledokan, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, akhirnya mendapat sambungan listrik pada Kamis (23/7/2026) setelah sekitar 20 tahun hidup tanpa aliran listrik. Penyambungan dilakukan menyusul koordinasi Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, dan PLN, sehingga keluarga tersebut kini dapat menikmati penerangan listrik untuk kebutuhan sehari-hari dan mendukung proses belajar anak mereka.
Rumah Muhroji Sudah Terang Benderang, Buku Pelajaran Sang Anak Tak Lagi 'Belepotan' Minyak Goreng
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.54
Kejati Jateng dan Kejari Salatiga Lelang Barang Rampasan, Awan Prastyo Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah dan Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok menggelar pertemuan strategis di Semarang untuk memperkuat kerja sama pendidikan, kebudayaan, dan hubungan persahabatan Indonesia–Tiongkok. Pertemuan yang dihadiri Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Gus Rozin beserta sejumlah pimpinan perguruan tinggi membahas penyediaan pengajar Bahasa Mandarin, peluang beasiswa, kemudahan visa, serta pengembangan jejaring akademik sebagai upaya meningkatkan kolaborasi antar kedua negara.
PWNU Jawa Tengah Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Konsulat Jenderal Tiongkok, Fokus pada Pendidikan, Beasiswa, dan Hubungan Bilateral

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga