URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, sebuah truk bermuatan kunyit dengan nomor pelat AE 9506 YC mengalami kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), Kota Salatiga, Jawa Tengah, setelah disenggol oleh kendaraan lain dari belakang. Truk yang melaju dari arah Solo menuju Semarang ini menabrak lampu penerangan jalan dan sebuah pohon akibat hilang kendali, mengakibatkan kabin truk rusak parah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditabrak dari Belakang, Truck Pengangkut Kunyit Alami Laka di JLS

Ditabrak dari Belakang, Truck Pengangkut Kunyit Alami Laka di JLS

Ditabrak dari Belakang, Truck Pengangkut Kunyit Alami Laka di JLS

Sebuah truk menabrak pohon akibat tersenggol dari belakang kendaraan lain di JLS
featured-img

RASIKAFM. COM – SALATIGA – Sebuah truk bermuatan kunyit alami kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Kota Salatiga, Jawa Tengah hingga menabrak pohon. Diduga truk tersebut akibat tersenggol truk yang ada dibelakang.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun arus lalu lintas mengalami ketersendatan akibat kejadian tersebut.

Kejadian itu pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, truk bermuatan kunyit berpelat nomor AE 9506 YC ini semula melaju dari arah Solo menuju Semarang.

Dilokasi kejadian truk bermuatan kunyit ini disenggol atau di tabrak dari belakang oleh kendaraan lain membuat sopir hilang kendali sehingga truk melewati pembatas tengah kemudian menabrak lampu penerangan jalan.

Kemudian truk melewati jalur hingga menabrak sebuah pohon. Kondisi truk rusak parah pada bagian kabin truk.
Usai menabrak truk, kendaraan yang diduga menabrak truk tersebut kemudian melaju melarikan diri.

Sopir truk, Purnomo mengaku dirinya membawa kunyit dari Pacitan Jawa Timur menuju ke Jakarta. Dirinya kaget lantaran truk yang dikendarainya ditabrak dari belakang sehingga membuat hilang kendali.

Menurutnya kendaraan yang menabraknya melaju dengan kecepatan tinggi.

“Kita tadi ditabrak dari belakang. Yang nabrak mobil apa juga tidak tahu. Habis ditabrak kita langsung hilang kendali lalu truk berbelok ke kanan dan menabrak pohon,” kata Purnomo kepada rasikafm.com.

Beruntung tidak ada korban dalam kejadian tersebut, sopir dan kernet truk hanya mengalami luka lecet.

Akibat kecelakaan ini arus lalu lintas mengalami ketersendatan sehingga diberlakukan buka tutup arus.

Purnomo saat berikan keterangan kronologis laka

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved