UNGARAN – Entah apa yang ada di benak S (38), seorang warga desa Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli anak tirinya saat sang istri pergi merantau untuk bekerja di Kalimantan.
Perbuatan bejat tersangka berhasil terungkap saat korban meminta ibunya untuk segera pulang ke rumah dari perantauan.
“Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Sang ibu yang tidak terima bersama korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Semarang,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S di rumahnya pada Jumat (18/2/2022).
“Dari hasil pendalaman, perbuatan tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kini duduk di kelas XI SMK yang akhirnya diketahui sang ibu setelah ditinggal 10 tahun merantau,” jelasnya.
“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang kerumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang” Ujar Kapolres
“Dirumah saksi pelapor langsung bertemu dengan anak, kemudian bercerita tentang peristiwa yg selama ini dialaminya” lanjutnya
Dari pengakuan korban, lanjut Kapolres, tersangka hampir setiap hari mencabuli korban di rumah tersangka. Bahkan yang lebih bejat lagi, tersangka mendokumentasikan alat kelamin korban di ponselnya untuk dijadikan bahan fantasi.
“Tersangka S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat,” ujarnya.
Atas perilaku tersebut, tersangka terancam pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (win)