KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ditinggal Istri Bekerja, Driver Ojol Setubuhi Anak Tiri

Ditinggal Istri Bekerja, Driver Ojol Setubuhi Anak Tiri

Ditinggal Istri Bekerja, Driver Ojol Setubuhi Anak Tiri

UNGARAN – SAR (38th), seorang driver ojek online (ojol) ditangkap Sat Reskrim Polres Semarang akibat perbuatannya yang mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, SNA (17) warga Ungaran Timur yang merupakan pelajar kelas XI di sebuah SMK.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya mengatakan perbuatan bejat pelaku kali pertama dilakukan saat korban duduk di kelas 4 SD.

“Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya sekitar bulan Februari kemarin korban disetubuhi pelaku saat ibu kandungnya bekerja,” terangnya Kamis (24/3/2022).

Dijelaskan, selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudaranya karena trauma.

“Namun dalam pelariannya korban ini tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya,” jelasnya.

Hingga akhirnya pada tanggal 3 Februari 2022 korban melarikan diri ke rumah pamannya dan dengan pendekatan dari sang paman korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran,” urainya.

Bapak kandung korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polres Semarang.

“Pelaku saat dimediasi oleh perangkat desa setempat namun tidak mengakui hingga akhirnya keluarga korban melaporkannya ke kami dan pelaku berhasil kami amankan,” timpalnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan saat ini korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang tengah memeriksa korban dan para saksi untuk melengkapi berkas laporan. Sementara pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]