URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai 25 milyar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

featured-img

SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai 25 milyar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 12 orang yang terlibat dalam kasus sengketa tanah tersebut. Belasan orang itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian.

Kombes Johanson menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima 12 laporan aduan terkait mafia tanah. Dari pengaduan tersebut, kemudian sebanyak 8 dijadikan laporan polisi (LP). Dari delapan LP itu kemudian pihaknya menaikan enam LP kedalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dua LP masih proses penyidikan. Dari jumlah 6 LP yang sudah disidik, kita tetapkan 12 orang tersangka. Satu LP ada tiga tersangka ada yang dua dan satu tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya,” Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual. Perkara ini bermula ketika tersangka bernama Ida yang mengaku mewakili seorang Notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Belasan bidang tanah itu dicarikan oleh tersangka lainnya bernama Donni Iskandar. Pada saat proses awal transaksi tersebut, Ida menitipkan uang Down Payment atau DP masing-masing bidang tanah senilai Rp. 10 juta.

“Donni mencari target atau mencari tanah. Kemudian Ida berperan sebagai notaris,” jelasnya.

Setelah transaksi DP selesai, kemudian tersangka Donni meminta sertifikat ke para korban dengan alasan untuk dilakukan pengecekan di Badan Pentanahan Nasional (BPN). Namun, yang dilakukan tersangka Ida adalah membalikan nama sertifikat tersebut dari ahli waris menjadi seorang notaris berinisial AH.

“Lalu sertifikat tersebut (balik nama) dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang 25 milyar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai 13 milyar,” katanya.

Kemudian pada tahun 2018, terjadi permasalahan antara AH dengan pihak bank. Oleh pihak bank selanjutnya dilakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan oleh Ida.

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Dari para korban yang memiliki 11 bidang ini melaporkan ke Satgas Mafia Tanah pada tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini tersanga Donni sedang dalam masa tahanan atas kasus yang serupa. Sedangkan tersangka Ida karena mengalami keguguran belum melakukan penanahan namun wajib lapor.

“Modusnya menawarkan tanah korban untuk dijual. Jadi perantara dengan dijual malah merubah sertifikat lalu melakukan tipu daya Pasal 378 kemudian memalsukan akta (AJB) Pasal 266. Sehingga ancaman hukuman 4 tahun pidana dan 6 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

“12 tersangka tersebut keluar laporan polisi yang ditangani oleh Polrestabes Semarang masuk dalam Satgas Puser Bumi dan sudah menetapkan tersangka,” tutupnya.

BACA JUGA :

Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut