KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Senilai 25 Milyar, 12 Tersangka Diamankan

SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai 25 milyar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 12 orang yang terlibat dalam kasus sengketa tanah tersebut. Belasan orang itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian.

Kombes Johanson menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima 12 laporan aduan terkait mafia tanah. Dari pengaduan tersebut, kemudian sebanyak 8 dijadikan laporan polisi (LP). Dari delapan LP itu kemudian pihaknya menaikan enam LP kedalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dua LP masih proses penyidikan. Dari jumlah 6 LP yang sudah disidik, kita tetapkan 12 orang tersangka. Satu LP ada tiga tersangka ada yang dua dan satu tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya,” Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual. Perkara ini bermula ketika tersangka bernama Ida yang mengaku mewakili seorang Notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Belasan bidang tanah itu dicarikan oleh tersangka lainnya bernama Donni Iskandar. Pada saat proses awal transaksi tersebut, Ida menitipkan uang Down Payment atau DP masing-masing bidang tanah senilai Rp. 10 juta.

“Donni mencari target atau mencari tanah. Kemudian Ida berperan sebagai notaris,” jelasnya.

Setelah transaksi DP selesai, kemudian tersangka Donni meminta sertifikat ke para korban dengan alasan untuk dilakukan pengecekan di Badan Pentanahan Nasional (BPN). Namun, yang dilakukan tersangka Ida adalah membalikan nama sertifikat tersebut dari ahli waris menjadi seorang notaris berinisial AH.

“Lalu sertifikat tersebut (balik nama) dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang 25 milyar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai 13 milyar,” katanya.

Kemudian pada tahun 2018, terjadi permasalahan antara AH dengan pihak bank. Oleh pihak bank selanjutnya dilakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan oleh Ida.

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Dari para korban yang memiliki 11 bidang ini melaporkan ke Satgas Mafia Tanah pada tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini tersanga Donni sedang dalam masa tahanan atas kasus yang serupa. Sedangkan tersangka Ida karena mengalami keguguran belum melakukan penanahan namun wajib lapor.

“Modusnya menawarkan tanah korban untuk dijual. Jadi perantara dengan dijual malah merubah sertifikat lalu melakukan tipu daya Pasal 378 kemudian memalsukan akta (AJB) Pasal 266. Sehingga ancaman hukuman 4 tahun pidana dan 6 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

“12 tersangka tersebut keluar laporan polisi yang ditangani oleh Polrestabes Semarang masuk dalam Satgas Puser Bumi dan sudah menetapkan tersangka,” tutupnya.

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]