URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Aktivitas penambangan di Warak, Kota Salatiga, menjadi sorotan setelah diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Polemik ini melibatkan Komisi C DPRD Kota Salatiga, yang terdiri dari Heri Subroto, Alexander Joko, Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari. Mereka melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025) untuk menindaklanjuti keresahan warga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

DPRD Salatiga Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga

DPRD Salatiga Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga

DPRD Salatiga Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga

Anggota Komisi C Dprd Salatiga saat sidak galian C di JLS
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Aktivitas penambangan di Warak, Kota Salatiga, menuai polemik setelah diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Meski disebut telah mengantongi izin dari kementerian, lokasi pengerukan material dipertanyakan keabsahannya. Dugaan penyalahgunaan izin ini memicu keresahan warga hingga dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025). Dalam sidak ini, sejumlah anggota Komisi C yang hadir di antaranya,  Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko, serta anggota Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari.

Ketua Komisi C, Heri Subroto, menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sementara mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Heri menambahkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan tersebut hingga ada kejelasan hukum.

Senada wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri jalur perizinan dengan memanggil dinas terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas penambangan di wilayah Warak.

“Kami akan menelusuri seluruh jalur perizinan yang ada, termasuk memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang tersebut,” ujarnya.

Menanggapi polemik ini, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.

“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.

Afri menambahkan bahwa jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.

“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan telah melakukan sidak di lokasi penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas serta kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Dari hasil pemantauan, meskipun aktivitas penambangan belum dimulai, sebuah alat berat jenis ekskavator sudah terlihat siaga di lokasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi petugas mengingat regulasi ketat terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

BACA JUGA :

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved