URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penyakit jantung masih menjadi penyebab utama kematian di dunia, termasuk di kalangan usia dewasa muda (40-50 tahun). Dokter Spesialis Jantung RSUD dr. Gondo Suwarno, dr. Dina Nugraheni, menjelaskan bahwa faktor risiko seperti diabetes, hipertensi, obesitas, merokok, dan gaya hidup tidak sehat memicu peningkatan kasus gangguan jantung pada usia muda.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gangguan Jantung Mulai Serang Usia Dewasa Muda, Ini Langkah RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran

Gangguan Jantung Mulai Serang Usia Dewasa Muda, Ini Langkah RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran

Gangguan Jantung Mulai Serang Usia Dewasa Muda, Ini Langkah RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran

Pasien menjalani pemeriksaan gratis dalam kegiatan Peringatan World Heart Day di RSUD dr. Gondo Suwarno, Ungaran, Jumat (13/9/2024). Foto: win
Pasien menjalani pemeriksaan gratis dalam kegiatan Peringatan World Heart Day di RSUD dr. Gondo Suwarno, Ungaran, Jumat (13/9/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penyakit jantung masih menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia. Bahkan, saat ini tren gangguan pada fungsi jantung tersebut mulai menyerang usia dewasa muda dengan rentang umur 40-50 tahun.

Faktor penyebabnya ada bermacam-macam. Mulai dari penyakit kronis yang menjadi pemicu hingga gaya hidup tidak sehat.

Disampaikan oleh Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp JP) RSUD dr. Gondo Suwarno, dr. Dina Nugraheni, faktor risiko seperti diabetes, hipertensi, obesitas, hingga gaya hidup yang tidak terkontrol misalnya merokok dan jarang beraktivitas fisik membuat penyakit jantung bergeser ke usia muda.

“Memang pasien yang berobat kronis ke poli jantung masih didominasi usia lanjut. Akan tetapi angka serangan jantung dan gangguan jantung yang usianya di bawah 45 tahun cukup banyak,” ungkapnya ditemui di sela kegiatan World Heart Day (Hari Jantung Sedunia) di RSUD dr. Gondo Suwarno, Ungaran, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, faktor risiko yang menjadi pemicu gangguan jantung bisa diminimalisir. Caranya dengan cek kesehatan secara teratur, berhenti merokok sama sekali, rajin beraktivitas fisik minimal 30 menit dalam sehari, diet seimbang, istirahat yang cukup, dan mengelola stres.

“Apalagi anak muda, seharusnya bisa lebih sadar dan aware terutama terkait gaya hidupnya biar lebih sehat,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD dr. Gondo Suwarno, dr. Nana Condro menyampaikan, angka fatalitas akibat penyakit jantung sangat tinggi. Tak hanya usia lanjut, menurutnya banyak usia produktif yang tidak bisa tertolong jiwanya akibat “silent killer” ini.

“Kesadaran anak muda untuk menerapkan gaya hidup sehat masih rendah selain faktor risiko penyakit lain yang menyertai seperti hipertensi dan diabetes,” urainya.

Sebetulnya, kata dia, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memastikan kinerja jantung masih berfungsi baik. Salah satunya dengan medical check up (MCU) minimal sekali dalam setahun.

“Ini untuk mengetahui faktor risiko dalam diri kita apakah keluarga ada keturunan hipertensi, kencing manis, dan sebagainya. Kadar lemak di tubuh kita juga turut berpengaruh,” sambungnya.

Sementara Direktur RSUD dr. Gondo Suwarno, dr. Dady Dharmadi menerangkan untuk mendukung pelayanan kesehatan jantung, pihaknya telah menyediakan fasilitas berupa dokter Sp.JP dan alat echocardiography.

“Persiapan selain dokter spesialis jantung, tentu kami sediakan alat yang lebih, harus ada alat minimal echocardiography khusus penyakit jantung,” terangnya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melengkapi fasilitas dengan menambah alat berupa treadmill yang terkoneksi dengan elektrokardiogram (EKG).

“Fungsinya untuk mengetahui kondisi jantung seseorang saat diberikan stressor berupa aktivitas fisik. Dengan demikian, dokter jadi paham perlakuan apa yang harus diberikan kepada pasien dengan gangguan tertentu pada jantung,” lanjutnya.

Dengan penambahan sejumlah fasilitas pelayanan tersebut, ia berharap masyarakat yang hendak memeriksakan jantung tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke rumah sakit yang lebih besar. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga lebih ringan karena sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Tapi yang paling utama adalah membangun kesadaran masyarakat agar lebih aware dengan kesehatan jantungnya,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Faktor Ekonomi Dorong Minat KB Pria di Kabupaten Semarang
Faktor Ekonomi Dorong Minat KB Pria di Kabupaten Semarang
Pemerintah mengubah strategi penanggulangan tuberkulosis (TBC) dengan melakukan skrining aktif dari rumah ke rumah guna menemukan 1,08 juta kasus sepanjang 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Octavianus di RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga, Senin (29/6/2026), karena hingga pertengahan tahun baru sekitar 800 ribu penderita terdeteksi sehingga percepatan penemuan kasus diperlukan untuk memutus rantai penularan dan meningkatkan keberhasilan pengobatan.
Lawan TBC! Wamenkes Minta Jangan Tunggu Sakit Baru Periksa
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan sekitar 1.000 formasi CPNS tahun 2026 dengan mayoritas dialokasikan untuk tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis dan perawat. Sekda Jateng Sumarno menyampaikan usulan tersebut di Semarang, Kamis (25/6/2026), sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan pemerintah, meski persetujuannya masih menunggu keputusan Kementerian PANRB.
1.000 Formasi CPNS Diusulkan Pemprov Jateng, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Utama
Sukisno (70), warga Kota Salatiga, merasakan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah mengalami serangan stroke dan menjalani perawatan intensif serta terapi rutin selama setahun terakhir. Dengan pembiayaan yang dijamin melalui kepesertaan JKN yang ditanggung Pemerintah Kota Salatiga, ia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya hingga kondisinya berangsur pulih dan kembali beraktivitas.
Sukisno: JKN Jadi Penyelamat Saat Stroke, Kini Kembali Berjalan dan Beraktivitas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut