UNGARAN – Rasa kalut dan bingung menggelayuti pikiran Nurshodik (37) warga Dusun Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Ia tak tahu harus berbuat apa untuk membiayai pengobatan ayahnya pada tahun 2019 silam.
Di tengah situasi terjepit, ia akhirnya gelap mata hingga tega menjual anak sapi milik temannya, Gugun Purnawan, warga Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang. Sapi tersebut dijual Rp 8,5 juta dan uangnya digunakan untuk pengobatan ayahnya. Namun ternyata Tuhan berkehendak lain, ayah Nursodhik meninggal dunia dan ia pun dilaporkan ke polisi atas perbuatannya.
“Saya memang sangat terpaksa sekali menjual sapi milik Mas Gugun karena terdesak untuk mengobati bapak saya,” katanya saat ditemui di Balai Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang belum lama ini.
Meski dilaporkan ke penegak hukum, Nurshodik saat ini bisa bernafas lega. Kasusnya tak dilanjutkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memutuskan restorative justice dalam perkara tersebut.
Nurshodik tak hentinya mengucap syukur. Setelah bersujud, dia juga menyalami semua orang yang ada di ruangan, termasuk Gugun. Mereka berpelukan selama beberapa saat, sembari Nurshodik terus mengucapkan permohonan maaf.
“Maaf mas Gugun. Saya mengaku salah, mohon dimaafkan,” ujarnya sambil sesekali menahan tangis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Husin Fahmi, mengatakan kasus penggelapan sapi tersebut awalnya ditangani Polsek Getasan.
“Setelah di kejaksaan dilakukan gelar perkara, akhirnya disepakati dan disetujui adanya penghentian atau restorative justice,” paparnya.
Dia mengungkapkan syarat diberlakukan restorative justice di antaranya pelaku bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak kriminal serta ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu antara korban dan pelaku sepakat berdamai. Keterangan pelaku juga diperkuat saksi-saksi dari perangkat desa bahwa benar orangtua dalam keadaan sakit ketika melakukan tindakan tersebut.
“Akan tetapi, pesan saya jangan sampai mengulangi tindak kejahatan. Karena restorative justice ini berlaku sekali,” tegasnya. (win)