URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rasa kalut dan bingung menggelayuti pikiran Nurshodik (37) warga Dusun Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Ia tak tahu harus berbuat apa untuk membiayai pengobatan ayahnya pada tahun 2019 silam.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gelapkan Sapi, Nurshodik Selamat dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice

Gelapkan Sapi, Nurshodik Selamat dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice

Gelapkan Sapi, Nurshodik Selamat dari Jeratan Hukum Berkat Restorative Justice

Kajari Kabupaten Semarang Husin Fahmi melepas rompi tahanan yang dikenakan Nurshodik sebagai simbol pemberian restorative justice di Kantor Balai Desa Duren, Bandungan, belum lama ini. (Foto/IST)
featured-img

UNGARAN – Rasa kalut dan bingung menggelayuti pikiran Nurshodik (37) warga Dusun Tajuk Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang. Ia tak tahu harus berbuat apa untuk membiayai pengobatan ayahnya pada tahun 2019 silam.

Di tengah situasi terjepit, ia akhirnya gelap mata hingga tega menjual anak sapi milik temannya, Gugun Purnawan, warga Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang. Sapi tersebut dijual Rp 8,5 juta dan uangnya digunakan untuk pengobatan ayahnya. Namun ternyata Tuhan berkehendak lain, ayah Nursodhik meninggal dunia dan ia pun dilaporkan ke polisi atas perbuatannya.

“Saya memang sangat terpaksa sekali menjual sapi milik Mas Gugun karena terdesak untuk mengobati bapak saya,” katanya saat ditemui di Balai Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang belum lama ini.

Meski dilaporkan ke penegak hukum, Nurshodik saat ini bisa bernafas lega. Kasusnya tak dilanjutkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memutuskan restorative justice dalam perkara tersebut.

Nurshodik tak hentinya mengucap syukur. Setelah bersujud, dia juga menyalami semua orang yang ada di ruangan, termasuk Gugun. Mereka berpelukan selama beberapa saat, sembari Nurshodik terus mengucapkan permohonan maaf.

“Maaf mas Gugun. Saya mengaku salah, mohon dimaafkan,” ujarnya sambil sesekali menahan tangis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Husin Fahmi, mengatakan kasus penggelapan sapi tersebut awalnya ditangani Polsek Getasan.

“Setelah di kejaksaan dilakukan gelar perkara, akhirnya disepakati dan disetujui adanya penghentian atau restorative justice,” paparnya.

Dia mengungkapkan syarat diberlakukan restorative justice di antaranya pelaku bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak kriminal serta ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu antara korban dan pelaku sepakat berdamai. Keterangan pelaku juga diperkuat saksi-saksi dari perangkat desa bahwa benar orangtua dalam keadaan sakit ketika melakukan tindakan tersebut.

“Akan tetapi, pesan saya jangan sampai mengulangi tindak kejahatan. Karena restorative justice ini berlaku sekali,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut