Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Salatiga menilai Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti diduga tidak profesional dan mengabaikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan responsif.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Salatiga Agus Pramono penilaian tersebut berdasar pada aduan masyarakat, dalam hal ini Yayasan Karantina Tahfizh Al Quran Nasional Salatiga.
“Jadi yayasan ini mengirim surat ke Pemkot Salatiga untuk pengajuan tukar guling tanah, namun surat yang diajukan tidak pernah direspon. Bahkan sudah ada beberapa surat yang dikirim,” jelasnya, Senin (18/7/2022).
Agus mengungkapkan yayasan tersebut mengajukan tukar guling tanah, karena berencana membangun masjid berkapasitas 1.000 jemaah. “Dari pihak yayasan sudah menyediakan lahan pengganti dan persyaratan yang dibutuhkan, namun sejak mengirim surat pada April 2022 tidak pernah ada kepastian,” terangnya.
Menurutnya, lambannya penanganan pelayanan publik bisa menjadi preseden buruk untuk Pemerintah Kota Salatiga.
“Sekda sebagai penanggung jawab kinerja pemerintah dalam pelayanan publik harus bekerja optimal. Kalau ini tidak dilaksanakan berarti melanggar UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Agus.
Ditegaskan Agus, Fraksi Gerindra mengirim surat ke Kementerian Pendayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Pj Wali Kota Salatiga, dan pimpinan DPRD Kota Salatiga.
“Harapannya tentu agar ini dievaluasi dan lebih diseriusi sehingga tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik,” paparnya.
Agus Pramono saat diwawancarai media
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga Yuliyanto menyampaikan pelayanan publik yang cepat dan transparan akan membawa dampak untuk kesejahteraan masyarakat.
“Karena ini juga akan berefek pada investasi di Salatiga, sehingga persoalan pelayanan publik ini jangan dikesampingkan,” ungkapnya.